Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Otak Begal yang Bunuh Pasutri di Binjai

Pelaku begal yang membunuh korbannya sepasang suami istri di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, divonis huku

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Otak Begal yang Bunuh Pasutri di Binjai
Tribun Medan
Evakuasi jenazah Sugianto dan Astuti yang dibunuh dan dirampok saat pulang dari berbelanja di Pasar Tavip Binjai, Februari lalu 

Andrian berperan sebagai menerima gadaian sepeda motor hasil curian, sementara Ikhsan perannya membantu menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian.

Meski Sulis didakwa pasal berlapis, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun kurungan penjara.

"Sidang digelar secara daring, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai," tukas Panitera.
(wen/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Otak Pembunuhan Pasutri di Kebun Tebu Binjai Divonis 20 Tahun Penjara

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas