Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Otak Begal yang Bunuh Pasutri di Binjai
Pelaku begal yang membunuh korbannya sepasang suami istri di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, divonis huku
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI -- Pelaku begal yang membunuh korbannya sepasang suami istri di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim.
Terdakwa Sulistiono alias Sulis warga Dusun IX, Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara , hanya bisa tertunduklesu setelah hakim membacakan keputusannya.
Dalam amar putusan majelis, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menghabisi nyawa manusia, yaitu Sugianto (59) dan Astuti (60) sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Majelis juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah melarikan harta benda milik korban setelah nyawanya melayang.
Baca juga: Nasib Penjual Mainan Gagalkan Aksi Pembegalan, Dapat Donasi Jutaan Rupiah, Akan Diberi Penghargaan
"Sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara," ujar Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Binjai, Leo Tampubolon, melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
Mayat Sugianto dan Astuti di perkebunan tebu daerah Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Februari lalu.
Pasangan suami istri ini baru pulang dari Pajak Tavip saat melihat terdakwa minta tolong karena truknya rusak.
Baca juga: Baru Menikah 3 Bulan, Pasutri Nekat Begal Taksi Online, Ide dari si Istri, Suami: Itu Kesalahan Saya
Korban langsung turun untuk membantu pelaku.
Ternyata Sulis punya rencana jahat.
Terdakwa menghabisi nyawa korban sekaligus melarikan sepeda motornya dan menjualnya seharga Rp 2,1 juta.
Kemudian, Polres Binjai yang mengungkap kasus ini menangkap tiga orang.
Selain Sulis, ada Andrian Martion Sihombing (36) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjungmulia Medan Deli dan Ikhsan Pandu (18).
Baca juga: Pasutri 21 Tahun Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Kehabisan Bensin, Ide dari si Istri
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 KUHP.
Pasalnya, terdakwa tega menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai sepeda motornya jenis metik BK 6812 AFS.
Sedangkan Andrian dan Ikhsan didakwa Pasal 480.
Andrian berperan sebagai menerima gadaian sepeda motor hasil curian, sementara Ikhsan perannya membantu menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian.
Meski Sulis didakwa pasal berlapis, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun kurungan penjara.
"Sidang digelar secara daring, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai," tukas Panitera.
(wen/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Otak Pembunuhan Pasutri di Kebun Tebu Binjai Divonis 20 Tahun Penjara