Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalin Hubungan Asmara dengan Pria Beristri, Janda Berusia 41 Tahun Diamankan Satpol PP Abdya

Pasangan pria yang berinisial TR turut diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jalin Hubungan Asmara dengan Pria Beristri, Janda Berusia 41 Tahun Diamankan Satpol PP Abdya
Ist
Ilustrasi selingkuh 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Janda berinisial EV (41) diamankan polisi saat berada di rumahnya di kawasan Blangpidie, Abdya, Kamis (12/8/2021). 

EV adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu instansi Pemkab Abdya.

Ia sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.

EV diamankan karena diduga menjalin hubungan asmara dengan pria beristri inisial TR (35).

TR turut diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya

Istilah sekarang EV diduga pelakor atau perebut laki orang.  

Baca juga: Pembunuhan Wanita Terapis Bekam di Bekasi Bermotif Asmara, Pelaku Emosi Ajakan Nikah Ditolak Korban

Berita Rekomendasi

Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan WH Abdya setelah mereka dilaporkan menjalin hubungan asmara oleh istri sah TR ke Satpol PP dan WH.

Kasat Pol PP dan WH Abdya Hamdi SSTP MSi, menyampaikan hal ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang seakan keduanya ditangkap sedang bersama.  

“Begini, bukan kita tangkap, tapi mereka itu kita amankan.

Ini setelah istri TR memperlihatkan sejumlah bukti dan saksi,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.

Hamdi mengatakan keduanya diamankan di rumah masing-masing guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.

“Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan di rumah masing-masing.

Baca juga: Korban Hanyut di Aceh Besar Ditemukan dalam Kondisi Tak Bernyawa

TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.

Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pelakor, Janda Oknum PNS Abdya Diamankan, Menyusul Pria Pasangannya, di Rumah Masing-masing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas