Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jalin Hubungan Asmara dengan Pria Beristri, Janda Berusia 41 Tahun Diamankan Satpol PP Abdya

Pasangan pria yang berinisial TR turut diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jalin Hubungan Asmara dengan Pria Beristri, Janda Berusia 41 Tahun Diamankan Satpol PP Abdya
Ist
Ilustrasi selingkuh 

Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pelakor, Janda Oknum PNS Abdya Diamankan, Menyusul Pria Pasangannya, di Rumah Masing-masing

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas