Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammad Amin, Terdakwa Keempat yang Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 60 Kg Sabu

Muhammad Amin sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh, karena berhasil kabur ketika ditangkap tiga temannya yang lain.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Muhammad Amin, Terdakwa Keempat yang Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 60 Kg Sabu
For Serambinews.com
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara di Desa Meunasah Reudeup,Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Muhammad Amin, terdakwa penyelundupan sabu-sabu 60 kilogram dari Malaysia ke Aceh divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon, Senin (9/8/2021).

Materi amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota T Latiful dan Inda Rufiedi SH.

Sidang itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Harri Citra Kesuma SH.

Muhammad Amin mengikuti sidang tersebut secara online melalui layar tampilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara ini adalah terdakwa keempat yang divonis mati dalam kasus tersebut di PN Lhoksukon.

Muhammad Amin sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh, karena berhasil kabur ketika ditangkap tiga temannya yang lain.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Terancam Hukuman Mati

BERITA REKOMENDASI

Tiga temannya yang sudah divonis dalam kasus itu adalah, Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, Juliadi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian Mukhtar Mahdi alias Jeunieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Namun, di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir putusan tersebut.

Amar putusan yang dibacakan hakim terhadap terdakwa, antara lain menceritakan tentang kronologis penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh pada akhir September 2020.

Terdakwa berperan mencarikan orang yang akan menerima sabu-sabu yang akan dikirim dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.


Atas perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dirampas untuk negara.

Antara lain dua handphone milik terdakwa dan kemudian satu sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan Nomor Pol BL 6391 KAC, dirampas untuk negara.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa pada 21 Juli 2021.

Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Kemudian hakim menutup sidang kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lagi, Majelis Hakim PN Lhoksukon Hukum Mati Terdakwa Kasus Sabu 60 Kilogram

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas