PN Lhoksukon Kembali Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Terdakwa Penyelundupan Sabu 60 Kg dari Malaysia
Muhammad Amin mengikuti sidang secara online melalui layar tampilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara
Editor: Eko Sutriyanto
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa pada 21 Juli 2021.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Kemudian, hakim menutup sidang pamungkas tersebut.
Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambi, menyebutkan, karena terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir, maka kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak masih memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menyatakan sikap sejak kasus tersebut diputuskan hakim.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut masih dalam proses kasasi. Kemudian pengacara terdakwa mengajukan kontra memori dalam kasus tersebut.
“Berkas kasasi sudah diajukan ke Mahkamah Agung sekitar sebulan yang lalu,” pungkas Humas PN Lhoksukon itu.(jaf)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lagi, Terdakwa Divonis Mati, Kasus Sabu 60 Kg