Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Lhoksukon Kembali Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Terdakwa Penyelundupan Sabu 60 Kg dari Malaysia

Muhammad Amin mengikuti sidang secara online melalui layar tampilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PN Lhoksukon Kembali Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Terdakwa Penyelundupan Sabu 60 Kg dari Malaysia
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH –  Muhammad Amin, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara merupakan terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu 60 kg dari Malaysia ke Aceh divonis hukuman mati.

Hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (9/8/2021)

Materi amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful dan Inda Rufiedi SH dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Sidang itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH.

Muhammad Amin mengikuti sidang secara online melalui layar tampilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Ia adalah terdakwa keempat yang divonis mati di PN Lhoksukon.

Baca juga: Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Perlu Perluas Tax Base dan Naikkan PPN

Muhammad Amin sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh, karena berhasil kabur ketika tiga temannya yang lain ditangkap.

BERITA REKOMENDASI

Tiga temannya yang sudah divonis dalam kasus itu adalah, Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, Juliadi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian, Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Namun, di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir putusan tersebut.

Amar putusan yang dibacakan hakim terhadap terdakwa, antara lain menceritakan tentang kronologis penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh pada akhir September 2020.

Terdakwa berperan mencarikan orang yang akan menerima sabu-sabu yang akan dikirim dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

Baca juga: Kolaborasi Bea Cukai-Polri-Lapas Gagalkan Penyelundupan kurang lebih 27 Kilogram Sabu


Atas perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang dirampas untuk negara.

Antara lain dua handphone milik terdakwa, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max Warna Hitam Dengan Nomor Pol BL 6391 KAC, Dirampas untuk Negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas