Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Duda Kaya, Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Janji Mau Dinikahi Hartanya 'Diporoti'

Pria berinisial JS (36) ini memoroti wanita yang dipacarinya hingga akhirnya mereka tersadar telah ditipu lalu melaporkan ke polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mengaku Duda Kaya, Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Janji Mau Dinikahi Hartanya 'Diporoti'
Today Online
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Mengaku sebagai duda kaya raya, seorang pria di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini memacari banyak wanita, namun akhirnya kena pasal penipuan.

Pria berinisial JS (36) ini memoroti wanita yang dipacarinya hingga akhirnya mereka tersadar telah ditipu lalu melaporkan ke polisi.

Kini JS warga Dusun II Desa Nauli Tapanuli Tengah hanya bisa meratapi perbuatannya karena divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).

Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, lelaki 36 tahun itu terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Juneidi Simanjuntak dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," vonis Hakim.

Baca juga: Jalin Hubungan Asmara dengan Suami Orang, Seorang Janda Diamankan Satpol PP, Dilaporkan Istri Sah

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian. "Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Hakim.

Usai mendengar vonis, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Berita Rekomendasi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut Juneidi 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Dukun Gadungan Tipu Warga Mamuju, Gondol Emas 10 Gram, Modus Ritual Usir Roh Jahat

Sementara itu, dalam daiwaan Jaksa menyebutkan perkara ini, berawal saat saksi korban Lisma Sihotang dengan terdakwa Juneidi Simanjuntak berkenalan melalu Media Sosial Facebook pada bulan Oktober 2020 lalu.

Saat itu terdakwa mengaku bekerja di PT. Sinar Mas di Palembang sebagai Operator Alat Berat, dengan Gaji sebesar Rp 45 juta per bulan.

Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan vonis terhadap
Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan vonis terhadap terdakwa Juneidi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).

Selain itu, terdakwa juga mengaku berstatus Duda karena Istrinya sudah meninggal dunia.

Setelah mendengar perkataan dari terdakwa, Lisma yang juga berstatus Janda merasa simpatik.

Baca juga: FAKTA Sopir Angkot Bunuh Janda Pemilik Warung Nasi di Bogor, Kronologi hingga Motif Pembunuhan

Mereka pun kerap menjalin komunikasi hingga pacaran meski Lisma bekerja di Batam, sedangkan terdakwa berada di Sibolga.

"Terdakwa berjanji akan menikahinya," kata Jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas