Mengaku Duda Kaya, Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Janji Mau Dinikahi Hartanya 'Diporoti'
Pria berinisial JS (36) ini memoroti wanita yang dipacarinya hingga akhirnya mereka tersadar telah ditipu lalu melaporkan ke polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Mengaku sebagai duda kaya raya, seorang pria di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini memacari banyak wanita, namun akhirnya kena pasal penipuan.
Pria berinisial JS (36) ini memoroti wanita yang dipacarinya hingga akhirnya mereka tersadar telah ditipu lalu melaporkan ke polisi.
Kini JS warga Dusun II Desa Nauli Tapanuli Tengah hanya bisa meratapi perbuatannya karena divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).
Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, lelaki 36 tahun itu terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Juneidi Simanjuntak dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," vonis Hakim.
Baca juga: Jalin Hubungan Asmara dengan Suami Orang, Seorang Janda Diamankan Satpol PP, Dilaporkan Istri Sah
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian. "Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Hakim.
Usai mendengar vonis, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut Juneidi 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Dukun Gadungan Tipu Warga Mamuju, Gondol Emas 10 Gram, Modus Ritual Usir Roh Jahat
Sementara itu, dalam daiwaan Jaksa menyebutkan perkara ini, berawal saat saksi korban Lisma Sihotang dengan terdakwa Juneidi Simanjuntak berkenalan melalu Media Sosial Facebook pada bulan Oktober 2020 lalu.
Saat itu terdakwa mengaku bekerja di PT. Sinar Mas di Palembang sebagai Operator Alat Berat, dengan Gaji sebesar Rp 45 juta per bulan.

Selain itu, terdakwa juga mengaku berstatus Duda karena Istrinya sudah meninggal dunia.
Setelah mendengar perkataan dari terdakwa, Lisma yang juga berstatus Janda merasa simpatik.
Baca juga: FAKTA Sopir Angkot Bunuh Janda Pemilik Warung Nasi di Bogor, Kronologi hingga Motif Pembunuhan
Mereka pun kerap menjalin komunikasi hingga pacaran meski Lisma bekerja di Batam, sedangkan terdakwa berada di Sibolga.
"Terdakwa berjanji akan menikahinya," kata Jaksa.
Karena berhasil memikat hati Lisma, Juneidi pun melancarkan aksinya dengan meminjam sejumlah uang kepada Lisma dengan berbagai alasan.
"Pertama tanggal 4 Januari 2021 Lisma dari Batam ada mentransfer uang Rp 1 juta kepada terdakwa, dengan alasan buat ongkos pulang dari Sibolga menuju Palembang untuk bekerja, dan berjanji akan mengembalikannya setelah gajian," kata Jaksa.
Baca juga: Gara-gara Cemburu, Janda di Bogor Dibunuh Kekasihnya, Kini Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Tidak hanya sekali, Juneidi pun kembali meminjam uang Lisma dengan berbagai alasan, seperti anaknya sedang sakit, Ibunya meninggal dunia, ongkos dari Sibolga menjumpai Lisma di Medan, membeli Paket Internet, hingga uang untuk beli Oli dan Service Mobil.
"Selanjutnya, ketika terdakwa mendatangi Lisma di rumahnya di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo juga ada memberikan pinjaman beberapa kali," kata Jaksa.
Lalu, pada 12 Maret 2021 setelah pesta di Rantau Prapat, terdakwa dan Lisma kembali ke rumah kakak Lisma di Kota Sidikalang.
Saat itu, terdakwa bersama Lisma pun menginap di sebuah penginapan.
Kemudian keesokan harinya, Lisma bermaksud pulang ke Medan, sedangkan terdakwa pulang ke Kota Sibolga.
Keduanya pun sarapan di daerah Sumbul Kabupaten Dairi.
"Saat itu terdakwa berpura-pura ke mobil, dan tanpa seizin korban, terdakwa mengambil perhiasan cincin emas sebanyak 3 buah, kalung emas dan sepasang kerabu emas korban, yang tersimpan di dalam tas di Jok Mobil terdakwa," ucap Jaksa.
Usai melakukan aksinya, dengan santai terdakwa melanjutkan sarapan bersama Lisma.
Setelah sarapan, terdakwa menyetopkan mobil Penumpang Umum Sampri untuk kendaraan Lisma pulang ke Kota Medan, sedangkan terdakwa pulang ke Sibolga dengan mengendarai mobilnya.
Sesampainya di rumah, Alangkah tergejutnya Lisma semua perhiasannya tidak ada di tempat.
Ia pun mulai curiga kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mendatanginya di Medan.
Kemudian setelah bertemu, Lisma pun diam-diam menyalin sejumlah nomor dari ponsel terdakwa.
Selanjutnya Lisma menghubungi nomor-nomor tersebut untuk mendapatkan informasi tentang terdakwa, hingga terbongkarlah semua penipuan yang dilakukan Juneidi.
Ternyata, bukan hanya Lisma saja yang ditipu oleh terdakwa melainkan beberapa korban lainnya.
"Setelah mengetahui perbuatan terdakwa yang berbohong, membujuk rayu dan menjanjikan para saksi untuk dinikahi, Lisma Sihotang dan para saksi pergi ke Sibolga dan berjumpa dengan keluarga terdakwa," ucap Jaksa.
Dari pertemuan itu terbongkar bahwa tidak benar terdakwa bekerja di Palembang, selain itu pengakuan soal Istrinya meninggal dunia adalah bohong.
"Lalu Lisma melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa maka Lisma Sihotang mengalami kerugian sebesar Rp 8.5 juta," kata Jaksa.
(Gita Nadia Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria Ini Poroti Janda dengan Mengaku Bergaji Besar, Menginap Bersama hingga Curi Perhiasan