Motif Pembunuhan Pensiunan ASN di Klaten Diduga Terkait Investasi Emas Bodong
Untuk tempat kejadian perkara pembunuhan berada di Kabupaten Boyolali, tapi mayat dari K dibuang di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Pembunuhan terhadap wanita pensiunan ASN berinisial K (60) yang mayatnya ditemukan di jalan Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil diungkap jajaran Polres Klaten.
Pembunuhan terhadap warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten dipicu dendam pribadi akibat investasi emas bodong.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini.
Mereka adalah perempuan berinisial IN (39) warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dan AP (30) warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
"Untuk motifnya ini adalah balas dendam karena merasa ditipu investasi emas bodong," ujar Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/7/2021).
Baca juga: Tak Ada Orderan saat Pandemi, Pengusaha di Klaten Ramai-ramai Jual Sound System
Adapun untuk tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, kata Kapolres terjadi di Kabupaten Boyolali, tapi mayat dari K dibuang di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.
Menurut Kapolres, tersangka IN mengaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban karena dipicu sakit hati dan dendam.
Korban menurut keterangan IN, dinilai juga terlalu mencampuri urusan pribadinya.
Untuk menjalankan niatnya, lanjut Kapolres, IN meminta bantuan AP untuk membunuh korban dan apabila berhasil, AP akan diberikan sejumlah uang.
"Tersangka perempuan yang menyuruh membunuh dengan iming-iming memberi uang Rp 5 juta kepada tersangka pria inisial AP ini," jelasnya.
Tersangka AP kemudian menyanggupi permintaan tersangka IN dan kemudian AP membuat janji bertemu dengan korban K.
"Itu (tersangka AP) memukul dan melakukan pencekikan. Pertama (korban) diajak berhubungan badan, setelah selesai dipukul dan dicekik," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menambahkan, antara para tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal.
"Kejadian pembunuhan itu pada Jumat 2 Juli lalu, beberapa hari setelah kejadian kedua pelaku berhasil kita tangkap. AP saat kita tangkap dalam keadaan positif COVID-19 sehingga harus isolasi dulu," ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasatreskrim, kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Mur)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Terhadap Pensiunan ASN yang Mayatnya Ditemukan di Jalanan Klaten
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.