Oknum Pengusaha Ditetapkan sebagai Tersangka Dana Hibah Transportasi Kabupaten Waropen Papua
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyebutkan meski kerugian negara telah dikembalikan, namun tidak menutup perkara tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Papua Paul Manahara Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen tahun 2017 dan 2018.
Tersangka itu diketahuai berinisial DS pimpinan PT PGP selaku perusahaan transportasi yang menerima dana hibah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyebutkan meski kerugian negara telah dikembalikan, namun tidak menutup perkara tersebut.
"PT PGP pada 19 Februari 2021 telah mengembalikan kerugian negara yang telah dihitung oleh penyidik dalam perkara tersebut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 9,660 miliar," ujar Nikolaus, di Jayapura, Jumat (13/8/2021) sore.
Setelah uang kerugian negara dikembalikan sesuai perhitungan para penyidik, Nikolaus menyatakan kasus tersebut masih berjalan.
Hanya saja, dengan pengembalian uang itu sudah ada itikad baik dari pihak yang terlibat.
"Langkah selanjutnya yang menyangkut penanganan perkara ini akan dalami terus guna mengungkap siapa saja yang terlibat," kata dia.
Baca juga: Tokoh yang Merumuskan Dasar Negara: Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno
Kasus tersebut bermula dari temuan laporan fiktif pertanggungjawaban dana hibah Rp 14,7 miliar dari Kabupaten Waropen pada 2017.
Sementaradi tahun 2018, dana hibah transportasi itu diberikan lagi meski pertangungjawaban belum ada.
“Kami masih terus dalami, yang jelas dari BPKAD dan pihak otoritas sudah kami mintai keterangan,” bebernya.
Dana tersebut diberikan untuk subsidi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan PT PGP dari satu distrik ke distrik lainnya di Waropen.
Hingga saat ini penyidik Kejati Papua sudah meminta keterangan 9 saksi untuk mengungkap kasus dana hibah tersebut.
DS ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/8/2021) mengatakan penetapan status tersangka adalah hak prerogatif penyidik.
“Oleh penyidik ada indikasi kelebihan pembayaran sehingga kelebihan pembayaran itu sudah sy kembalikan seluruhnya senilai 9,6 M.
Saya juga tidak tahu apakah itu hasil perhitungan ahli keuangan ataukah itu hasil hitungan penyidik sendiri,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kejati Papua Tetapkan Tersangka Dana Hibah Transportasi Kabupaten Waropen