Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Budidaya Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Kasus Pemotongan Insentif BPPRD Kota Jambi

Dalam kasus ini, Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif pemotongan pajak di BPPRD Kota Jambi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekda Budidaya Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Kasus Pemotongan Insentif BPPRD Kota Jambi
Tribun Jambi/Deni Satria Budi
Sekda Kota Jambi, Budidaya, diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sekda Kota Jambi, Budidaya diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (12/8/2021) terkait kasus pemotongan insentif di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, kurun waktu 2017-2019.

Kasus ini menjerat mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi, sebagai tersangka.

Budidaya datang sekitar pukul 10.00 dan selesai pemeriksaan sekira pukul 12.30 WIB.

Sekda yang mengenakan baju batik lengan pendek, tampak berjalan cepat usai ke luar ruangan.

"Terkait BPPRD. Tadi ada 13 pertanyaan kalau tidak salah," ungkap Budidaya, saat ditanyai wartawan.

Sementara itu Ketua Tim Penyidik, Gempa Awaljon, saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan ini terkait kasus pemotongan insentif dengan tersangka Subhi.

Menurut Gempa, pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 pagi tersebut, untuk melengkapi berkas tersangka Subhi.

Berita Rekomendasi

"Saksi merupakan atasan tersangka, menjabat Sekretaris Daerah Kota Jambi," kata Gempa.

Materi pemeriksaan, sesuai dengan perkembangan dari hasil pertanyaan.

"Sesuai dengan perkembangan dari hasil pertanyaan dan jawaban yang disampaikan tersangka pada pemeriksaan yang lalu,” kata Gempa.

Baca juga: Asrama Haji Jambi Difungsikan Jadi Rumah Isolasi Pasien Covid-19 

Sementara itu, terkait ada kuitansi yang beredar untuk Sekda, Gempa mengatakan itu sudah termasuk materi pokok perkara, dan pihaknya akan membukanya di persidangan.

"Kalau itu sudah materi pokok perkara, nanti kita akan buka pada saat persidangan," jelas Gempa Awaljon.

Dalam kasus ini, Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif pemotongan pajak di BPPRD Kota Jambi.

Subhi diduga memeroleh keuntungan hingga Rp 1,2 miliar karena perbuatannya itu.

Nilai itu diperoleh Subhi dengan memotong insentif bawahannya selama 3 tahun, 2017, 2018, dan 2019.

Subhi telah menyerahkan diri setelah sempat menjadi DPO beberapa lama. (Tribunjambi.com/Deni Satria Budi)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sekda Kota Jambi Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pemotongan Insentif

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas