Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Suap Rp 3,9 M, Eks Wali Kota Dumai Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terima Suap Rp 3,9 M, Eks Wali Kota Dumai Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Rizky Armanda/Tribun Pekanbaru
Sidang vonis Zul AS digelar di Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Kamis (12/8/2021). Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, dengan 2 tahun 6 bulan penjara.

Zulkifli AS dinilai terbukti bersalah melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.

Ia terbukti menerima uang suap sebesar Rp 3,9 miliar dan sejumlah gratifikasi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkilfi Adnan Singkah hukuman kurungan penjara 2 tahun dan 6 bulan," ungkap hakim ketua Lilin Herlina dalam sidang lanjutan yang digelar dengan skema video conference, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Wakil Wali Kota Dumai Meninggal Setelah Berjuang Melawan Covid, Jenazahnya Dimakamkan Secara Militer

Hal ini sebagaimana dakwaan komulatif ke satu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).

Zulkifli juga bersalah sesuai dakwaan komulatif kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya hukuman pidana penjara badan, majelis hakim juga menghukum Zul AS membayar denda sebesar Rp250 juta.

Berita Rekomendasi

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim tidak membebankan Zulkifli AS membayar uang pengganti kerugian negara.

Tapi majelis hakim menyatakan hak politik Zul AS untuk dipilih dalam jabatan publik, dicabut selama 2 tahun.

Baca juga: Kecelakaan Maut Innova Vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Keluarga Meninggal Dunia

Itu terhitung sejak dirinya selesai menjalankan masa hukuman pidana.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU KPK, untuk membuka blokir nomor rekening milik Zul AS dan beberapa saksi.

Barang bukti berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada Zul AS.

Atas vonis itu, Zul AS saat ditanyai hakim ketua terkait tanggapannya, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan JPU KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas