Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Suap Rp 3,9 M, Eks Wali Kota Dumai Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terima Suap Rp 3,9 M, Eks Wali Kota Dumai Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Rizky Armanda/Tribun Pekanbaru
Sidang vonis Zul AS digelar di Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Kamis (12/8/2021). Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. 

Zulkifli juga menerima uang dari Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra. Uang diperuntukkan kepentingan Zulkifli.

Dari dakwaan juga ada uang untuk biaya ritual doa keberhasilan Zulkilfi AS dan keluarganya, pembelian barang antik, pembalikan bata terkait pembangunan rumah Zulkifli di Jalan Bundo Kandung Pekanbaru.

Ada juga pemberian uang untuk dengan menggunakan kartu debit, untuk biaya pembayaran pembelian tanah di Jalan HM Sidik Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dan untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka.

Ada juga uang diberikan untuk penyewaan posko pemenangan, Syamsuar dan Edi Natar Nasution sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Jumlahnya sebesar Rp20 juta dan lainnya

Sejak menerima uang Rp3.940.203.152, kata JPU, Zulkilfi AS tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Korupsi di Riau, Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas