Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terima Suap Rp 3,9 M, Eks Wali Kota Dumai Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terima Suap Rp 3,9 M, Eks Wali Kota Dumai Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Rizky Armanda/Tribun Pekanbaru
Sidang vonis Zul AS digelar di Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Kamis (12/8/2021). Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. 

Ada juga uang diberikan untuk penyewaan posko pemenangan, Syamsuar dan Edi Natar Nasution sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Jumlahnya sebesar Rp20 juta dan lainnya

Sejak menerima uang Rp3.940.203.152, kata JPU, Zulkilfi AS tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Korupsi di Riau, Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas