Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Orang, Pria di Balangan Ini Diserahkan Keluarganya ke Polsek, Malah Serang Polisi Pakai Sajam

Seorang pria berinisial NY (25) nekat menyerang seorang anggota Polsek Awayan, Kalimantan Selatan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Aniaya Orang, Pria di Balangan Ini Diserahkan Keluarganya ke Polsek, Malah Serang Polisi Pakai Sajam
wytv.com
Ilustrasi penjara - Seorang pria berinisial NY (25) nekat menyerang seorang anggota Polsek Awayan. 

Pelaku pun akhirnya diringkus pada Sabtu (14/8/2021).

pelaku penganiayaan serang polisi
Penganiayaan di Kalsel. Pelaku penyerangan terhadap anggota Polsek Awayan, diringkus petugas gabungan di Desa Kambiyain, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (14/8/2021).

NY diamankan saat berada di pondok keluarganya di Desa Kambiyain, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Balangan.

Penangkapan itu tak mudah.

Pasalnya, petugas harus melalui medan yang sulit dan berbukit.

Sampai akhirnya petugas dapat memetakan posisi pelaku serta melakukan penyergapan.

Pelaku bahkan disebut sempat berpindah-pindah lokasi.

Termasuk bersembunyi di kawasan perbukitan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Baca juga: Viral Foto Mahasiswi Dipasang di Baliho sebagai Hadiah Lulus Ujian Skripsi, Akui Sempat Merasa Malu

Berita Rekomendasi

Dikatakan Zainal, saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari NY.

"Tim gabungan melakukan pendekatan kepada warga dan keluarga pelaku untuk memberikan informasi dan membantu mengamankan pelaku," jelasnya.

Hingga saat ini, motif penyerangan pelaku masih didalami polisi.

Diduga, pelaku hanya tak ingin berada di penjara hingga akhirnya melakukan penyerangan terhadap anggota polisi.

"Untuk motif masih belum diketahui. Sementara dia hanya karena ingin melarikan diri," kata Zainal, dilansir Banjarmasin Post.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

NY terancam kurungan minimal lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Isti Rohayanti, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas