Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menolak saat Ditawar Setengah Harga, Seorang PSK Tewas di Tangan Teman Kencan, Pelaku Lukai Korban

Seorang PSK tewas di tangan teman kencannya. Pelaku nekat menghabisi korban saat tawaran setengah harganya ditolak.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Menolak saat Ditawar Setengah Harga, Seorang PSK Tewas di Tangan Teman Kencan, Pelaku Lukai Korban
The Indian Express
Ilustrasi jenazah- Seorang PSK tewas di tangan teman kencannya. Pelaku nekat menghabisi korban saat tawaran setengah harganya ditolak. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang PSK tewas di tangan teman kencannya.

Pelaku menawar setengah harga dari nominal yang disepakati.

Korban pun menolak permintaan pelaku.

Pelaku menghabisi korban dengan cara melukainya.

Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NA (31) tewas dibunuh pelanggannya.

Pelaku adalah RS (25) warga Jabung, Lampung Timur.

Aksi pembunuhan dilakukan RS di kontrakan korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan pada Jumat (13/8/2021).

Berita Rekomendasi

Selain membunuh korban, pelaku juga mencuri barang milik korban.

Kronologi

RS dan NA awalnya berkenalan via aplikasi MiChat.

NA menawarkan jasa prostitusi secara online.

RS dan NA kemudian bersepakat untuk kencan open BO dengan harga Rp 300 ribu.

"Korban dengan tersangka saling kenal dari media sosial, lalu sepakat untuk kencan open BO," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Senin (16/8/2021), mengutip Kompas.com.

Setelah sepakat, RS dan NA bertemu di kontrakan NA.

Baca juga: Tiga Pria Lamsel Ini Bunuh PSK Karena Mengusir Mereka Akibat Tak Mau Tambah Uang Servis

Baca juga: Pura-pura Mati, Pria di Surabaya Selamat dari Percobaan Pembunuhan, Pelaku Pacar Baru Istri Korban

Baca juga: Terungkap Hinaan PSK di Lampung Selatan yang Membuat Teman Kencan Tega Menghabisinya

 

Menurut keterangan polisi, korban dan pelaku sempat berhubungan layaknya suami istri.

Di tengah hubungan suami istri tersebut, RS menawar setengah harga dari angka yang telah disepakati.

Hal ini dilakukan lantaran RS tiba-tiba lemas.

Korban pun menolak permintaan pelaku.

Hingga akhirnya keributan tak terhindarkan.

Pelaku lalu melukai leher korban menggunakan pisau.

"Terjadilah keributan di kamar atau TKP, tersangka mengeluarkan pisau telah disiapkan sebelum bertemu korban," kata Pandra mengutip Tribun Lampung.

Bawa kabur motor

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur.

Pelaku bahkan memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri barang milik korban.

RS membawa kabur sepeda motor dan dua unit ponsel NA.

Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

RS ditangkap pada Sabtu (14/8/2021), sekira pukul 23.30 WIB.

Kini pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal di atas 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Lampung/Joeviter Muhammad, Kompas/Tri Purna Jaya)

Berita lain kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas