Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Sebut Keterlibatan Wakil Ketua DPR Dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Tanjungbalai

Dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyidik KPK Sebut Keterlibatan Wakil Ketua DPR Dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Tanjungbalai
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (16/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Penyidik KPK Hafiz dan Dedy Haryanto dihadirkan sebagai saksi verbalisan KPK di sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (16/8/2021) guna menekankan peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara ini.

Dalam persidangan sebelumnya mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (tersangka penerima uang suap) dan terdakwa M Syahrial selaku pemberi suap, membantah keterangannya di BAP.

Selain itu Robin sempat mengaku mengalami tekanan saat diperiksa penyidik KPK.

Saksi Hafiz sendiri, merupakan penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap M Syahrial.

Ia juga yang ikut memeriksa Stepanus Robin sebanyak 3 kali.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

"Dari keterangan keduanya sesuai BAP, peran Wakil Ketua DPR RI adalah pihak yang memperkenalkan terdakwa M Syahrial kepada Stepanus Robin, Oktober 2020 lalu di rumah dinas (rumdin) Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan," katanya.

BERITA TERKAIT

Dikatakannya, baik Stepanus maupun M Syahrial ketika itu, didampingi tim penasihat hukumnya (PH) yang juga hadir di persidangan secara vicon, tidak pernah mencabut keterangannya di BAP.

"Keduanya juga diberikan waktu untuk membaca kembali keterangannya kemudian membubuhkan paraf.

Silakan dilihat video rekaman pemeriksaannya, apakah ada tekanan secara fisik maupun verbal," tegas Hafiz.

Hal senada juga disampaikan oleh Dedi, ia menuturkan saat itu tidak adanya bantahan atas isi BAP Stepanus.

Baca juga: Ketua KPK Ungkap Azis yang Mengenalkan AKP Stepanus kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

Selain itu katanya Stepanus juga diberikan waktu membaca kembali BAP nya kemudian memberikan paraf.

Bahkan kata Dedy atas surat perintah (sprint) pimpinan KPK Stepanus Robin juga ikut dalam tim mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai 2019 lalu.

"Tim sempat turun ke Tanjungbalai melakukan operasi senyap, Yang Mulia. Kami juga melakukan penggeledahan tapi hasilnya sempat tidak sesuai harapan.

Kuat dugaan ada kebocoran informasi sehingga beberapa alat bukti tidak ditemukan.

Baca juga: Cerita Syahrial Lakukan Aksi Heroik Tolong Seorang Nenek Dari Tukang Jambret

Tapi untungnya M Syahrial ketika itu kooperatif. Beliau tidak menghapus beberapa alat bukti seperti percakapan elektronik," pungkas Dedy.

Stepanus Diberhentikan Tidak Hormat

Sebelumnya tim JPU juga secara vicon menghadirkan saksi lainnya, Ayu Dea Aksari, staf spesialis Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Stepanus Robin Pattuju telah menjalani pemeriksaan internal oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dia akhirnya diberhentikan secara tidak hormat sebagai penyidik KPK, tertanggal 15 Juni 2021.

Robin dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) A,B dan C Per Dewas KPK dianggap melakukan suap.

Di antaranya menyangkut penyidik KPK dilarang melakukan kontak pribadi dengan orang yang sedang diusut.

"Dilarang membocorkan informasi, menjanjikan akan mendapatkan sesuatu atas informasi terhadap kasus dugaan tindakpidana yang sedang diusutnya serta tidak boleh menerima janji atau uang," urai Ayu Dea.

Terdakwa M Syahrial sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

(Gita Nadia Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DUA Penyidik KPK Tegaskan Peran Wakil Ketua DPR RI dalam Perkara Korupsi Tanjung Balai

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas