Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tega Rudapaksa Anaknya, Terbongkar setelah 4 Tahun, Pelaku: Saya Rayu Seperti Orang Pacaran

Seorang ayah berinisial NS (47) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, PIM (19).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ayah Tega Rudapaksa Anaknya, Terbongkar setelah 4 Tahun, Pelaku: Saya Rayu Seperti Orang Pacaran
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah berinisial NS (47) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, PIM (19). 

"Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi," papar Andrian.

Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada Jumat (13/8/2021).

Korban, akhirnya berani melaporkan tindakan ayah kandungnya.

Kepada awak media, NS mengaku mencintai anaknya sendiri.

Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dirudapaksa 2 Tetangganya yang Masih Pelajar, Kini Hamil 5 Bulan

Baca juga: Rumah Berantakan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Mobil, Terungkap dari Kecurigaan sang Suami

"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal, saya rudapaksa dia setiap ada kesempatan," kata NS.

NS kini telah diamankan ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti, seperti satu potong celana pendek warna abu-abu.

Berita Rekomendasi

Satu potong kaus lengan pendek dan satu potong celana dalam warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Dikarenakan pelakunya adalah orangtua kandung (bapak kandung), maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," terang Andrian.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri, Kompas.com/Ach Fawaidi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas