Baru 2 Jam Hirup Udara Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Ditangkap Polisi
Seorang residivis kasus pencurian mengalami nasib apes. Ia kembali ditangkap polisi, padahal baru dua jam menghirup udara bebas.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang residivis kasus pencurian mengalami nasib apes.
Baru dua jam menghirup udara bebas, ia harus kembali masuk bui.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sapi.
Ia kembali ditangkap polisi karena kasus serupa.
Pelaku berinisial S (39), bebas dari Lapas Kelas II B Lumajang, Jawa Timur, pada 14 Agustus lalu.
Namun, saat hendak meninggalkan tempat pesakitan rupanya sudah lebih dulu dijemput oleh polisi.
Salah satu warga Desa Kedungjajang itu kembali dijerat hukum lantaran masih terlibat kasus pencurian sapi.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, sebelumnya S mendekam di Lapas Kelas II B Lumajang karena kasus pencurian 2 ekor sapi di Dusun Sememu, Kecamatan Pasirian.
Baca juga: Viral Video Oknum TNI Halangi dan Gebrak Ambulans, Pelaku Sudah Ditangkap
Baca juga: Keroyok Jukir Hingga Tewas, Dua Pria di Palembang Diringkus Polisi
Selama menjalani hukuman ternyata polisi terus menggali keterangan S.
Hingga akhirnya terkuak S bukan pemain baru dalam dunia hitam.
"Terungkap pada 17 September 2020 lalu, dia juga terlibat aksi maling sapi di Dusun Tegir, Kecamatan Pasirian. Bahkan, ditengarai S juga termasuk kelompok curanmor."
"Sebab dulu saat S ditangkap, kami menemukan 3 sepeda motor di rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat," katanya.
Shinta mengatakan, kasus maling sapi yang baru terungkap dilakukan SA di rumah seorang petani.
Aksi itu dilakukan bersama 6 orang temannya yang saat ini masih buron (DPO).
"S ini perannya biasa menjemput sapi hasil dari curian yang biasanya disembunyikan di kebun tebu."
"Sapi itu terus diantar ke penadah dan dia mendapat jatah Rp 450 ribu setiap ekornya," ujarnya.
Kini S pun menyandang gelar residivis. Sementara atas perbuatannya, S pun harus kembali masuk bui karena terancam dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Baru 2 Jam Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Masuk Bui