Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baru 2 Jam Hirup Udara Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Ditangkap Polisi

Seorang residivis kasus pencurian mengalami nasib apes. Ia kembali ditangkap polisi, padahal baru dua jam menghirup udara bebas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Baru 2 Jam Hirup Udara Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Ditangkap Polisi
wytv.com
Ilustrasi penjara - Seorang residivis kasus pencurian mengalami nasib apes. Ia kembali ditangkap polisi, padahal baru dua jam menghirup udara bebas. 

"S ini perannya biasa menjemput sapi hasil dari curian yang biasanya disembunyikan di kebun tebu."

"Sapi itu terus diantar ke penadah dan dia mendapat jatah Rp 450 ribu setiap ekornya," ujarnya.

Kini S pun menyandang gelar residivis. Sementara atas perbuatannya, S pun harus kembali masuk bui karena terancam dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Baru 2 Jam Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Masuk Bui

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas