Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos Covid-19
Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjalani sidang perdana perkara korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Editor: Adi Suhendi
Pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap.
Total ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.
Dari 6 kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000.
Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.
Baca juga: KPK Usut Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara dari Berbagai Instansi di Pemkab Bandung Barat
Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.
Andri sudah menyiapkan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) sebagai penyedia bansos.
Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
Kepada Andri, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan.
Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000.
"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.
Tim kuasa hukum Aa Umbara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," ucap Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara.
Dakwaan Jaksa KPK Untuk Aa Umbara