Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos Covid-19

Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjalani sidang perdana perkara korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kanan) dan anaknya, Andri Wibawa (kiri) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021). 

Pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap.

Total ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Dari 6 kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000.

Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Baca juga: KPK Usut Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara dari Berbagai Instansi di Pemkab Bandung Barat

Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.

Andri sudah menyiapkan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) sebagai penyedia bansos.

Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Kepada Andri, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan.

Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000.

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.

Tim kuasa hukum Aa Umbara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," ucap Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara.

Dakwaan Jaksa KPK Untuk Aa Umbara

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas