Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos Covid-19

Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjalani sidang perdana perkara korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kanan) dan anaknya, Andri Wibawa (kiri) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021). 

Jaksa KPK mendakwa Aa Umbara dengan dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan kedua yakni Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa Andri Wibawa dan Terdakwa M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pasal dalam dakwaan pertama yang menjerat Aa Umbara, pasal 12 huruf i yakni;

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Pasal dalam dakwaan kedua yang menjerat Aa Umbara yakni, Pasal 12 huruf B mengatur soal gratifikasi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aa Umbara Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos dan Minta Imbalan Enam Persen dari Program Paket Ini

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas