Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gondol 4 Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga di Bekasi Diciduk Polisi, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

Seorang wanita 31 tahun berinisial WA harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan setelah nekat menggondol mobil rental.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Gondol 4 Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga di Bekasi Diciduk Polisi, Ini Modus yang Digunakan Pelaku
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Tersangka seorang ibu rumah tangga melakukan penggelapan mobil sewaan demi biaya persalinan dan kebutuhan hidup, Kamis (19/8/2021). 

Setelah batas waktu yang dijanjikan, uang sewa tak kunjung dikirim serta kendaraan belum juga dikembalikan.

Baca juga: Tembaki Petugas, Residivis Pencurian Truk di Cimahi Tewas di Tangan Polisi

Empat kali beraksi

Pelaku di hadapan polisi sudah beraksi sebanyak empat kali.

Sedangkan modusnya selalu sama, yakni menyewa mobil rental kemudian digadaikan.

"Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bukan sekali, hasil keterangan pelaku mendapatkan ada empat kendaraan dengan modus sama," kata Armayni, dikutip dari TribunJakarta.com.

Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil didapat diantaranya, satu unit mobil Toyota Calya Nomer Polisi B 2872 KOW warna silver.

Satu Unit mobil Toyota Avanza nomor Polisi B 2788 KOJ warna putih tahun 2019, satu unit mobil Daihstu Sigra B 2017 KOL warna siliver metalik tahun 2019.

Baca juga: Baru 2 Jam Hirup Udara Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

Serta satu unit mobil Toyota Calya, nomor Polisi D 1407 UAU wana abu-abu metalik tahun 2018 dan satu buah BPKB kendaraan.

"Modusnya pelaku ini menyewa ke korban, lalu kendaraan tidak dikembalikan sesuai batas waktu tetapi malah digadaikan," terang dia.

Polisi saat memperlihatkan barang bukti kejahatan.
Polisi saat memperlihatkan barang bukti kejahatan. ((TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR))

Pengakuan pelaku

Usai menggondol mobil rental, tersangka kemudian menggadaikannya.

Mobil dihargai Rp 25.000.000.

"Tersangka ini menggadaikan kendaraan yang dia sewa ke orang, uangnya dia gunakan untuk keperluan pribadi dan alasan ingin melahirkan karena pada saat itu posisi pelaku ini sedang mengandung," ucap Kapolsek Bekasi Kota, dikutip dari TribunJakarta.com.

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita lainnya seputar kasus pencurian mobil.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas