Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Muda Tewas di Tangan Kekasihnya, Pelaku Kesal setelah Dengar Pengakuan Korban Hamil 6 Bulan

Seorang pemuda bernama Huda Rohman (20) tega membunuh kekasihnya. Pelaku kesal saat mendengar pengakuan korban yang sudah hamil enam bulan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Wanita Muda Tewas di Tangan Kekasihnya, Pelaku Kesal setelah Dengar Pengakuan Korban Hamil 6 Bulan
Humas Polres Demak
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menanyai pelaku pembunuhan HR (20) saat konferensi pers terkait pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Huda Rohman (20) tega membunuh kekasihnya.

Pembunuhan itu berawal saat pelaku mendengar pengakuan korban yang sudah hamil enam bulan.

Padahal, mereka baru berpacaran selama empat bulan.

Kesal dengan kekasihnya karena dianggap selingkuh, pelaku kemudian merencanakan aksi pembunuhan.

Korban dihabisi di hotel lalu jasadna dibuang ke tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Jasad korban kemudian ditemukan pada Senin (16/8/2021).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, sebelum membuang mayat korban di tanggul, pelaku sudah terlebih dahulu menghabisi nyawa korban di Hotel Java, Kudus.

Baca juga: Fakta-fakta ODGJ di Sikka Habisi 2 Warga dan Lukai 3 Lainnya, Pelaku Tewas Ditembak Polisi

Baca juga: Fakta Baru Ibu dan Anak Tewas di Subang, Pelaku Diduga Orang Dekat, Ada Jejak Kaki Berbeda di TKP

Berita Rekomendasi

"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).

Ia menuturkan pelaku mengaku kesal dengan pacarnya Dewi Astutik (19), karena dianggap telah selingkuh.

Pada malam hari sebelum kejadian, Minggu (15/8/2021), pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.

Sesampainya di Hotel pukul 21.30 Wib, pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak dua kali sampai tertidur.

Selanjutnya pukul 03.00 WIB pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.

Pelaku selanjutnya membawa korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul Suungai Wulan.

"Pelaku berhasil diketahui 1x24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun Gara-gara Tak Dilayani Istri, Ancam Habisi Ibu & Adik Korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas