Wanita Muda Tewas di Tangan Kekasihnya, Pelaku Kesal setelah Dengar Pengakuan Korban Hamil 6 Bulan
Seorang pemuda bernama Huda Rohman (20) tega membunuh kekasihnya. Pelaku kesal saat mendengar pengakuan korban yang sudah hamil enam bulan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Humas Polres Demak
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menanyai pelaku pembunuhan HR (20) saat konferensi pers terkait pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak," kata dia.
Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu.
Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.
Padahal mereka baru pacaran 4 bulan. Pelaku naik pitam karena cemburu.
Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
(TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Huda Demak Bunuh Pacar di Hotel Kudus, Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.