6 Kali Masuk Penjara, Pria 30 Tahun Ini Kembali Diciduk Polisi, Nekat Gondol Motor Penjual Tahu
Pria 30 tahun berinisial EP harus rela untuk sekian kalinya masuk penjara. Ia diketahui sudah melakukan berbagai aksi kejatahan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pria 30 tahun berinisial EP harus rela untuk sekian kalinya masuk penjara.
Ia diketahui sudah melakukan berbagai aksi kejatahan.
Aksinya yang terakhir adalah mencuri sepeda motor milik penjual tahu.
Kini, warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono membenarkan penangkapan EP.
Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya di Desa Limbangan, Minggu (15/8/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Gondol 4 Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga di Bekasi Diciduk Polisi, Ini Modus yang Digunakan Pelaku
Korban atau pemilik sepeda motor yaitu Warso (30) warga Desa Limbangan RT 14 RW 7, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Saat kejadian motor sedang diparkir di depan rumah dengan posisi mesin menyala untuk dipanaskan sebelum digunakan berangkat jualan tahu.
Dari keterangan tersangka ia melakukan aksinya bersama satu orang lain berinisial RS (28) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
"Kedua tersangka berkeliling mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor yang posisinya sedang terparkir."
"Namun saat kepergok warga satu tersangka lain kabur," ujar Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (20/8/2021).
Saat ini masih ada satu pelaku lain yang kabur, dan masuk dalam daftar pencarian orang yang juga masih dalam pengejaran petugas Polsek Kutasari.
Baca juga: Kebingungan, Tak Ada Toko Emas Mau Beli Hasil Kejahatan Hingga Dua Pencuri Ini Ditangkap
Pujiono melanjutkan, dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Mio warna putih bernomor polisi B-3734-BLE.
Surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dua buah keranjang tempat untuk membawa dagangan, telepon genggam dan pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi.
Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.
"Dua sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan di sejumlah lokasi lain baik di wilayah Kabupaten Purbalingga maupun luar Purbalingga."
"Tersangka merupakan residivis yang sudah enam kali dihukum akibat berbagai kasus kejahatan," urai Pujiono.
Dari data tersangka dihukum akibat kasus pencurian sebanyak empat kali dan dua kali karena kasus perjudian.
Dari hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Aksi kejahatannya dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara.
Baca juga: Dua Pencuri Kucing di Depok Diringkus Polisi Setelah Korbannya Menyamar Jadi Pembeli
Kejahatan yang dilakukan yaitu dua kali pencurian sepeda motor dan enam kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
"Modusnya berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang dijual melalui media sosial."
"Setelah ketemuan dengan penjual kemudian meminta untuk mencoba sepeda motor namun dibawa kabur," terang Pujiono.
Kabag Ops menambahkan, untuk kasus kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kutasari tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Sedangkan terkait kejahatan lain yang dilakukan akan diserahkan kepada pihak kepolisian dimana kejahatan tersebut dilakukan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Pujiono.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Residivis di Purbalingga Ini Tak Kapok, Sudah Enam Kali Dipenjara Tetap Lakukan Aksinya Curi Motor
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)