Anak Gugat Istri Siri Bapaknya Terkait Tanah Warisan di Mataram, Begini Kronologinya
Tersangka HDY mendatangi kantor Lurah Cakra Selatan untuk membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan silsilah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Tim Puma Reskrim Polresta Mataram menangkap perempuan berinisial HDY (44), seorang pedagang asal Lingkungan Sandubaya, Kecamatan Cakranegara.
Dia diduga memalsukan surat-surat untuk mengurus sertifikat tanah seluas 200 meter persegi.
Penangkapan dilakukan, di rumah pelaku, Juli 2021.
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan anak tirinya yang merasa menjadi korban.
Atas tindakan tersangka, korban merasa dirugikan hingga Rp 200 juta.
Baca juga: Mayat Pria Dilempar 2 Teman dari Jembatan, Korban Awalnya Bermain Sakelar Lampu saat Pesta Miras
”Karenanya korban berinisiatif melaporkan ke pihak berwajib," kata Kadek Adi, dalam keterangan pers, didampingi Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Jumat (20/8/2021).
Usut punya usut kasus tersebut disebabkan soal konflik tanah warisan.
Terkait kronologis kasusnya, Kadek menjelaskan, Abdullah (almarhum) tahun 1993 menikah dengan Mukminatun.
Dari pernikahan itu dia melahirkan 3 orang anak, masing-masing Ilham, Zulfan, dan Adelia.
Baca juga: 4 Korban Lift Barang Jatuh di Margo City Alami Luka Bakar 22-27 Persen Terkena Percikan Api
Pada tahun 2005, Abdullah menikah secara siri dengan tersangka HDY.
Tahun 2008, almarhum membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi di wilayah Sandubaya, tepatnya di Jalan TGH Izzudin Bochari, Lingkungan Sandubaya, Cakranegara.
Tanah tersebut bersertifikat dengan nomor 570 atas nama Abdullah.
Kurang dari setahun Abdullah wafat, tepatnya Maret tahun 2015.