Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Gugat Istri Siri Bapaknya Terkait Tanah Warisan di Mataram, Begini Kronologinya

Tersangka HDY mendatangi kantor Lurah Cakra Selatan untuk membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan silsilah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anak Gugat Istri Siri Bapaknya Terkait Tanah Warisan di Mataram, Begini Kronologinya
Dok. Polresta Mataram
DITAHAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kiri) berbicara dengan tersangka HDY (tengah), saat keterangan pers, Jumat (20/8/2021) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Tim Puma Reskrim Polresta Mataram menangkap perempuan berinisial HDY (44), seorang pedagang asal Lingkungan Sandubaya, Kecamatan Cakranegara.

Dia diduga memalsukan surat-surat untuk mengurus sertifikat tanah seluas 200 meter persegi.

Penangkapan dilakukan, di rumah pelaku, Juli 2021.

Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan anak tirinya yang merasa menjadi korban.

Atas tindakan tersangka, korban merasa dirugikan hingga Rp 200 juta.

Baca juga: Mayat Pria Dilempar 2 Teman dari Jembatan, Korban Awalnya Bermain Sakelar Lampu saat Pesta Miras

”Karenanya korban berinisiatif melaporkan ke pihak berwajib," kata Kadek Adi, dalam keterangan pers, didampingi Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Jumat (20/8/2021).

Berita Rekomendasi

Usut punya usut kasus tersebut disebabkan soal konflik tanah warisan.

Terkait kronologis kasusnya, Kadek menjelaskan, Abdullah (almarhum) tahun 1993 menikah dengan Mukminatun.

Dari pernikahan itu dia melahirkan 3 orang anak, masing-masing Ilham, Zulfan, dan Adelia.

Baca juga: 4 Korban Lift Barang Jatuh di Margo City Alami Luka Bakar 22-27 Persen Terkena Percikan Api

Pada tahun 2005, Abdullah menikah secara siri dengan tersangka HDY.

Tahun 2008, almarhum membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi di wilayah Sandubaya, tepatnya di Jalan TGH Izzudin Bochari, Lingkungan Sandubaya, Cakranegara.

Tanah tersebut bersertifikat dengan nomor 570 atas nama Abdullah.

Kurang dari setahun Abdullah wafat, tepatnya Maret tahun 2015.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas