Anak Gugat Istri Siri Bapaknya Terkait Tanah Warisan di Mataram, Begini Kronologinya
Tersangka HDY mendatangi kantor Lurah Cakra Selatan untuk membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan silsilah
Editor: Eko Sutriyanto
Dok. Polresta Mataram
DITAHAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kiri) berbicara dengan tersangka HDY (tengah), saat keterangan pers, Jumat (20/8/2021)
Selembar fotocopy kutipan akta kematian, selembar fotocopy surat keterangan KUA Cakranegara.
Selembar fotocopy surat prihal informasi BPN Kota Mataram.
Selembar foto copy surat pengakuan telah menjual tanah, serta selembar foto copy kwitansi.
Berdasarkan keterangan HDY, Kadek Adi menjelaskan, saat ini sertifikatnya berada di bank sebagai jaminan atas pinjaman Rp 100 juta.
”Hasil pinjaman untuk modal berjualan dan bangun rumah," ujarnya.
Atas tindakan ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(*)
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Anak Gugat Istri Siri Babaknya karena Tanah Warisan, Terlapor Kini Ditahan Polresta Mataram
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.