Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SD, Pelaku Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban rudapaksa, SPA (16).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban rudapaksa, SPA (16).
Ironisnya, pelaku adalah ayah tirinya, Gy (38).
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak korban masih duduk di sekolah dasar (SD).
Tindakan tak senonoh itu kemudian kembali diulangi pelaku saat korban menginjak remaja.
Pelaku kemudian diserahkan keluarganya ke polisi.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Diduga, tindak asusila layaknya hubungan suami istri yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya sudah berulang kali dilakukan.
Bahkan sudah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Pria Beristri Tega Rudapaksa Janda Satu Anak, Pelaku Mengaku Mencintai Korban, Begini Kronologinya
Terungkapnya peristiwa ini ketika korban mengadu kepada ibunya (istri tersangka) pada Kamis (19/8/2021) bahwa dia telah digauli oleh ayah tirinya sebanyak empat kali.
Kejadian pertama saat korban masih duduk di kelas 6 SD.
Setelah itu, kejadian serupa kembali terulang ketika korban beranjak remaja, saat duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selanjutnya kejadian yang ketiga terjadi pada bulan Mei 2021.
Kejadian terakhir pada bulan Juli 2021 sekitar pukul 16.00 petang.
Dalam melakukan dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya tersebut, selalu dikakukan oleh tersangka di dalam rumah yang mereka tempati.
Atas kejadian yang menimpanya ini, korban kemudian melapor ke Polres Musi Rawas dengan laporan LP/B - 84 /VIII/2021/Sumsel/Res Mura/ tanggal 20 Agustus 2021, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Pamit Hendak Merantau, Gadis 16 Tahun Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Ketakutan setelah Ditelepon
Baca juga: Tak Dilayani Istri, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2014, Korban Selalu Diancam
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, atas laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka maka pada Sabtu (22/8/2021) sekitar pukul 20.30 WIB tersangka diantarkan keluarganya ke Polsek BTS Ulu untuk menyerahkan diri guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
Ketika diinterogasi tersangka pelaku mengakui perbuatannya kemudian tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.
"Tersangka sudah diamankan, dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pelanggaran pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata AKP Alex Andriyan, Minggu (22/8/2021).
(Sripoku.com/Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tak Tahan Jadi Budak Asusila Bapak Tiri Sejak SD hingga SMP, Siswi di Musirawas Ini Ngadu ke Ibunya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.