Istri Hamil Muda, Pria Ini Malah Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Modus Tawarkan Pekerjaan
Seorang pria berinisial BK (22) harus berurusan dengan polisi karena telah merudapaksa gadis berusia 20 tahun berinisial DNZ.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Korban juga mengalami kerugian materi senilai Rp3 juta,"tuturnya.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berdalih sebagai sopir travel yang dipesan oleh pemilik WM Dian Sari, Pemalang untuk menjemput korban berangkat kerja.
"Atas perbuatannya tersangka BK dijerat dengan pasal berlapis, yakni 3 ruda paksa dan pencurian dengan kekerasan."
"Dia disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, BK mengaku pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya.
Ia mengaku menyesal dan teringat istrinya yang saat ini hamil muda.
"Saya sangat menyesal melakukan hal tersebut dan kapok dengan tindakan tersebut," tambahnya.
(Tribun-Pantura.com/Indra Dwi Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Pria Pekalongan Ini Ditangkap saat Liburan Bareng Istri yang Hamil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.