Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari hingga Rp 108 Juta, Hasil Dipakai Nyabu dan Judi, Ini Modusnya

Kasus penipuan dengan modus mejadi polisi kadungan terjadi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Korban mantan pramugari tersebut merugi hingga Rp 108 juta

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari hingga Rp 108 Juta, Hasil Dipakai Nyabu dan Judi, Ini Modusnya
SriwijayaPos/Istimewa
Ilustrasi polisi gadungan tipu mantan pramugari. 

Sebab, dirinya mengaku ikut dalam proses pembangunan proyek tersebut.

Korban yang telah terperdaya lalu memberikan uang kepada pelaku secara bertahap, Bbik cash maupun transfer.

"Totalnya hingga Rp 108 juta," katanya.

Kedok penipuan ini akhirnya terbongkar.

Baca juga: Mengaku Duda Kaya, Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Janji Mau Dinikahi Hartanya Diporoti

HB ditangkap aparat di wilayah Terban, Yogyakarta pada 18 Agustus 2021.

Ia disangka telah melanggar pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Sleman, Iptu Afpfriyadi mengungkapkan pelaku adalah mantan karyawan bank.

Berita Rekomendasi

Sementara atribut anggota kepolisian yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korbannya, didapat dari kerabat yang memang seorang polisi.

Menurut dia, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, selain melakukan aksi penipuan hingga ratusan juta, ada dugaan pelaku juga telah menggelapkan 7 mobil rental.

"Uang hasil kejahatan menipu digunakan oleh pelaku untuk nyabu, judi dan kebutuhan sehari-hari," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mengaku Polisi, Pria Asal Bantul Ini Tipu Mantan Pramugari Hingga Ratusan Juta Rupiah 

(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas