Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai 30 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin (30/8/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai 30 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Istimewa
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka di Jateng. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin (30/8/2021). 

Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.

Baca juga: Komisi X DPR Usul Vaksinasi Siswa Usia di Atas 12 Tahun Jadi Syarat Sekolah Tatap Muka

Baca juga: Terbitkan Kepgub DKI, Anies Bolehkan Sekolah Laksanakan PTM Terbatas 50 Persen

Tahapan kedua yang harus dilalui, kata Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana.

Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

Ia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan.

“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya."

"Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19."

"Jangan sampai PTM terbatas ini menjadi klaster baru."

Berita Rekomendasi

"Maka dinas lain termasuk Dinas Pendidikan harus patuh kepada pengendali, Gugus Tugas Covid setempat,” jelas dia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Simulasi Jelang Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4

Baca juga: Pekan Depan, Dinas Pendidikan DKI Rencanakan Belajar Tatap Muka di 610 Sekolah

Suyanta mengatakan, penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa.

Jika merujuk pada Inmendagri, PTM terbatas itu maksimum 50 persen.

Namun, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen.

Menurutnya, PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas.

Jadi, uji coba PTM paling lama berjalan dua jam.

Kemudian, PTM terbatas maksimal tiga jam, serta berjalan tanpa istirahat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas