Pendengaran Menurun, Seorang Kakek Nekat Aniaya Kerabatnya karena Mengira Diolok-olok
Seorang kakek bernama Boyamin (60) nekat menganiaya kerabatnya sendiri. Penganiayaan itu berawal saat pelaku mengira diolok-olok oleh korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek bernama Boyamin (60) nekat menganiaya kerabatnya sendiri.
Penganiayaan itu berawal saat pelaku mengira diolok-olok oleh korban.
Diketahui, pendengaran pelaku memang sudah menurun.
Sehingga ia salah mendengar saat ada orang lain sedang mengobrol di depan rumah.
Peristiwa itu terjadi di Desa/Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku mencari daun turi untuk pakan ternak di sekitar rumahnya.
"Saat itu pelaku mengaku mendengar ucapan yang tidak enak dari kakak perempuannya," kata Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budiarto, Kamis (26/8/2021).
Mendengar itu Boyamin tak bisa menahan amarahnya hingga mendatangi rumah kakaknya yang tak jauh dari rumahnya dengan membawa belati.
Baca juga: Hendak Melerai Keributan Malah Dianiaya dan Dikejar, Seorang Pemuda di Alor Tewaskan Pria 43
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Mobil, Ternyata Istri Muda Yosef Sudah Lama Tak Komunikasi dengan Tuti
"Saat itu kakaknya tidak ada di rumah, dan kebetulan yang ada di rumah adalah menantunya yaitu Heri Wahono (45)," lanjutnya.
Heri pun berusaha mencegah Boyamin agar tidak bertindak lebih jauh kepada ibu mertuanya. Namun pelaku tidak menggubris.
Pelaku justru mengayunkan belati ke arah Heri hingga Heri harus menangkis belati tersebut dengan tangannya hingga terluka dan berlumuran darah.
Heri pun berteriak minta tolong sampai istri dan sejumlah warga datang lalu membawa Heri ke Puskemas terdekat.
"Setelah kita melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara ternyata tidak ada yang mengolok-olok pelaku," kata Nanang.
Pelaku yang pendengarannya menurun mengira orang lain yang ngobrol di depan rumah sedang mengolok-olok dirinya.
"Dia merasa itu kakaknya. Padahal bukan," lanjutnya.
Baca juga: Ditinggal Kakak dan Orang Tuanya, Seorang Balita Ditemukan Tewas di Warung Kosong, Ini Kronologinya
Nanang menjelaskan Boyamin dan kakaknya sendiri memang sudah mempunyai masalah lama perkara warisan.
"Jadi bisa dikatakan penganiyaan menggunakan belati ini puncak dari akumulasi kekesalannya," tambahnya.
Akibat perbuatannya Boyamin dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya, pelaku menurut saja karena sudah tua. Saat kita bawa ke Polsek dia juga mengakui semua perbuatannya," lanjutnya.
Sementara korban dirujuk ke rumah sakit karena luka yang cukup parah hingga harus menjalani operasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Salah Dengar Dikira Diolok-olok, Kakek di Ponorogo Bacok Kerabatnya Menggunakan Belati