Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi PSK Tewas di Tangan Teman Kencan, Gigit Pelaku yang Tak Mau Berikan Uang Rp 100 Ribu

Kasus penemuan jasad wanita tertutup selimut pada Senin (16/8/2021) di Sungai Cidurian, Kota Bandung akhirnya terungkap.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi PSK Tewas di Tangan Teman Kencan, Gigit Pelaku yang Tak Mau Berikan Uang Rp 100 Ribu
kantipurnetwork.com
Ilustrasi - Kasus penemuan jasad wanita tertutup selimut pada Senin (16/8/2021) akhirnya terungkap. Korban ternyata tewas dihabisi teman kencannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad wanita tertutup selimut pada Senin (16/8/2021) akhirnya terungkap.

Jasad wanita itu ditemukan di Sungai Cidurian, Jalan Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Korban diketahui bernama Sumsum Sumiati (20), warga Singajaya, Kabupaten Garut.

Selama ini, korban tinggal di sebuah apartemen di Kota Bandung.

Belakangan diketahui, korban merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK).

Dari hasil penyelidikan, korban ternyata tewas dihabisi teman kencannya, IR (22).

IR merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Rancasawo, Kelurahan Margasari.

Berita Rekomendasi

Pelaku menghabisi korban dengan sadis lalu membuangnya di sungai.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (26/8/2021).

Baca juga: FAKTA-FAKTA Amalia, Gadis Korban Tewas di Subang, Dikenal Berprestasi dan Bendahara Yayasan

Baca juga: 2 Bocah Ditemukan di Bangunan Kosong, Kakak Menangis dan Adik Meninggal, Ternyata Dianiaya Ayah Tiri

Kronologi kejadian

Mengutip dari Tribun Jabar, peristiwa itu bermula pada Jumat (12/8/2021) sekira pukul 04.30 WB.

Saat itu korban datang ke kediaman pelaku.


Sebelumnya, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat.

Saat tiba di rumah pelaku, korban dibawa ke ruang tamu untuk mengobrol.

Nampaknya, pelaku punya niat ingin berhubungan intim dengan korban.

Pelaku lalu membawa korban ke kamar.

Di ruangan itu, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, kemudian korban meminta uang ganti Rp 100 ribu untuk ongkos taksi," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung.

Setelah cekcok, korban lalu menggigit tangan pelaku.

Pelaku yang tak terima langsung menusuk korban puluhan kali secara membabi buta.

"Karena keterangan tersangka dia cekcok, jarinya digigit oleh korban, digigit, dia emosi, maka dia ambil pisau dan dia tusukkan," ungkap Aswin, dilansir Kompas.com.

Pelaku kasus 338 wanita dengan tato di tangan saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021) (Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman)
Pelaku kasus 338 wanita dengan tato di tangan saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021) (Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman) ((Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman))

Simpan jasad korban

Setelah korban tewas, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumahnya.

Pelaku sempat menyimpan mayat tersebut selama beberapa jam.

Barulah setelah magrib, pelaku membuang jasad wanita itu ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore," terang Aswin.

Baca juga: Kakek Tukang Urut Dihabisi Pasiennya, Tak Puas karena Alat Vitalnya Berubah setelah Diobati

Baca juga: Kasus Temuan Jasad Wanita Terbungkus Selimut di Bandung Terungkap, Korban Dihabisi Teman Kencan

Buang mayat ke sungai

Pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumahnya.

"Korban dibawa ke Sungai Cidurian nggak jauh dari rumah tersangka."

"Dia kemudian mendorong jenazah korban ke sungai," ucap Aswin.

Jasad korban sempat terseret arus sungai sebelum ditemukan.

Sampai akhirnya jenazah korban ditemukan warga di Sungai Cidurian pada 16 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas