Buntut Acara Dangdutan Picu Kerumunan Saat PPKM, Anak Kades di Bululawang Malang Jadi Tersangka
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian. Sebab, ancaman hukumannya di bawah dua tahun.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Anak Kepala Desa Gading berinisial Y (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Ia dinilai bertanggung jawab atas gelaran dangdutan yang memicu kerumunan di saat pemberlakuan PPKM Level 4 beberapa waktu lalu.
"Tersangka membuat kerumunan di tengah PPKM Level 4. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan dimana penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di Kabupaten Malang," terang Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Y sengaja menggelar orkes dangdut sebagai pemanis acara saat peresmian kafe yang dikelolanya di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Aksi Y bersama teman-temannya terekam dalam video amatir berdurasi pendek.
Baca juga: Polresta Malang Kota Amankan Dua Pemuda yang Viral Freestyle di Jalan Ijen untuk Cari Sensasi
Dalam video itu, tampak beberapa pria secara rileks bernyanyi bersama para biduan cantik.
Video tersebut viral di media sosial pada awal Agustus 2021 lalu hingga akhirnya diketahui polisi.
Polisi akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Y dan juga Kades Gading, Suwito untuk menjadi saksi, bersama sekitar 20 orang yang hadir dalam acara tersebut.
Suwito saat dimintai keterangan polisi mengelak bahwa video yang tersebar luas itu adalah gelaran orkes dangdut.
Sang kades sebelumnya berdalih acara tersebut adalah latihan musik dari teman-teman Y saat launching kafe baru Y.
Baca juga: Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Janji Beri Ponsel
Suwito pun secara lantang mengklaim semua orang hadir menerapkan protokol kesehatan.
Polisi tetap memutuskan acara tersebut melanggar prokes dan menyebabkan kerumunan.
Perihal penanganan kasus tersebut, Bagoes meneragkan polisi tengah mengumpulkan berkas-berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Tinggal melengkapi berkas-berkas kami limpahkan ke Kejaksaan. Ini kami sudah tahap penyidikan dan tersangkanya satu," tutur dia.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Y tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Sebab, kata Bagoes, ancaman hukuman atas pelanggaran Y di bawah dua tahun.
Y terancam hukuman satu tahun karena melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Di bawah dua tahun jadi tidak kami lakukan penahanan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Anak Kades di Bululawang Malang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Acara Dangdutan saat PPKM