Total Tersangka Penyiksa Tahanan di Mapolres OKI Bertambah Jadi 20 Orang
20 orang jadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang tahanan kasus narkoba Benny hingga meninggal dunia, Rabu (4/8/2021).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Polres Ogan Komering Ilir kembali menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang tahanan kasus narkoba yakni Benny (45) hingga meninggal dunia, pada Rabu (4/8/2021) silam.
Sebelumnya, 12 orang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 170 ayat 1 dan 3 KUHP, sehingga kini total tersangka ada 20 orang.
Dalam keterangan Press Release di ruang Satreskrim, Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan saat kejadian korban masuk ke dalam rutan karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
"Ketika baru masuk, salah satu tersangka yang juga sebagai dalang kerusuhan Yai Anek menyuruh tahanan lain untuk melakukan kekerasan kepada korban dengan upah sebungkus rokok," jelasnya kepada Tribunsumsel.com, Senin (30/8/2021) siang.
Baca juga: Tahanan Tewas dalam Sel Mapolres OKI, Keluarga Tahanan Mengaku ke Propam Polda Sumsel
Kemudian korban diminta oleh tersangka bernama Pete untuk berjalan jongkok dan menyuruh para penghuni tiap-tiap kamar sel keluar sebagai perwakilan dan berdiri di depan masing-masing kamar sel.
Setelah itu, korban mengelilingi tiap-tiap tahanan sebanyak lima putaran dan saat korban berjalan jongkok tersebut mulai dianiaya secara bersama-sama oleh beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Selesai dianiaya, korban dimasukan ke dalam kamar nomor 05 dan di kamar itu juga korban tetap dianiaya sampai jam 03.30 WIB dan karena korban mengalami luka-luka hingga menyebabkan meninggal dunia," papar dia.
Baca juga: Benny Tewas Setelah Diteriaki Cepu Oleh Tahanan Lain di Sel Polres OKI
Selain keduanya, terdapat penambahan 6 tersangka lainnya yakni Nurul Arifin, Adi Candra, Andri Agus, Jauhari, Wagiman dan Dipo.
"Sebanyak 20 tersangka masing-masing akan disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 atau pasal 170 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan," kata Dili Yanto.
Diterangkannya, pasca kejadian tersebut jumlah tahanan titipan di Mapolres OKI menjadi jauh lebih berkurang.
"Di saat kejadian lalu total isi tahanan ada 157 orang, yang mana sekitar 2 Minggu lalu sebanyak 40 orang sudah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung. Insya Allah besok kita akan kembali mengirim 40 orang lagi ke sana," jelasnya kapasitas menjadi berkurang.
Diberitakan sebelumnya, terjadinya tindak pidana kekerasan dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Benny meninggal dunia.
"Bermula pada Rabu (4/8/2021) sekitar jam 21.00 Wib saudara Benny masuk ke dalam ruang tahanan polres OKI dikarenakan sedang menjalani perkara penyalahgunaan sabu-sabu, dengan kondisinya dalam keadaan baik dan tidak ada bekas penganiayaan," kata Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya, Selasa (10/8/2021) siang.
Lalu seluruh tahanan diprovokasi oleh seorang pelaku dengan memberitahukan ke pada seluruh tahanan bahwa saudara Benny merupakan Cepu (Informan).