Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Tersangka Penyiksa Tahanan di Mapolres OKI Bertambah Jadi 20 Orang 

20 orang jadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang tahanan kasus narkoba Benny hingga meninggal dunia, Rabu (4/8/2021).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Total Tersangka Penyiksa Tahanan di Mapolres OKI Bertambah Jadi 20 Orang 
Winando
Press Release bertambahnya 8 orang tersangka kasus penganiayaan yang dilangsungkan di ruang Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir, Senin (30/8/2021) siang. 

Selanjutnya, sebanyak lebih kurang 34 orang tahanan mengelilingi korban Benny dan secara bergantian masing-masing tahanan melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan dan kaki.

"Sekitar jam 21.30 WIB saudara Benny dimasukkan kedalam ruang tahanan no 5 dan setelah didalam kamar tahanan, korban diperintahkan untuk naik keatas trali kamar,"

"Kemudian sebanyak 15 penghuni kamar secara bergantian memukul dan menendang tubuh korban dari arah belakang secara berkali-kali," tegasnya.

Baca juga: Masuk Sel Dalam Keadaan Sehat, Beni Tewas Dalam Keadaan Babak Belur di Tahanan Polres OKI

Selain menggunakan tangan kosong, para tersangka juga memanfaatkan alat-alat seperti sikat gigi yang telah diruncingkan, hanger baju yang dipatahkan, wadah bedak dan ikat pinggang untuk memukul bagian tubuh korban.

"Dari penganiayaan tersebut, terdapat beberapa luka-luka dibagian tubuhnya," ujarnya.

Mendapati hal tersebut, petugas jaga sel segera membawa korban ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan. 

"Setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kayuagung, tepatnya jam 05.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," jelas Wakapolres.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Breaking News: Tersangka Penyiksa Tahanan di Mapolres OKI Bertambah, Total 20 Orang

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas