Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pecatan TNI Lecehkan Remaja Pria di Aceh, Modus Razia Narkoba, Pakaian Korban Dilucuti

Mantan TNI berinisial ATS di Kota Banda Aceh harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan ke polisi lantaran telah melecehkan remaja pria.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta Pecatan TNI Lecehkan Remaja Pria di Aceh, Modus Razia Narkoba, Pakaian Korban Dilucuti
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Mantan TNI berinisial ATS di Kota Banda Aceh harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan ke polisi lantaran telah melecehkan remaja pria. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, membeberkan detik-detik penangkapan pelaku.

Berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari korban.

"Akhirnya petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim langsung bergerak menelusuri dugaan keberadaan tersangka AT," Ryan, Sabtu (28/8/2021), dikutip dari Serambinews.com.

Keberadaan tersangka AT pun diendus oleh petugas.

Pelaku diketahui berada di kompleks salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mohd Jam.

Petugas pun merapat ke lokasi.

Ternyata saat kedatangan petugas, ATS mencium gelagat tersebut, sehingga berusaha kabur.

BERITA TERKAIT

Namun, personel opsnal Jatanras yang sudah menduga kemungkinan pelaku lari langsung melakukan pengejaran.

"Penangkapan terhadap tersangka ATS diwarnai kejar-kejaran dengan petugas.”

“Pelaku akhirnya tertangkap di area kompleks salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mohd Jam, Banda Aceh," terang Ryan.

Baca juga: Remaja Rudapaksa Nenek 63 Tahun setelah Kepergok Mencuri, Lalu Bawa Kabur Uang hingga Tabung Gas

ATS seorang residivis

Ryan menambahkan, pelaku AT merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni pelecehan anak di bawah umur.

Pelaku pernah dihukum di Kabupaten Aceh Barat dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Selama 4 tahun hukuman yang pernah diterima oleh tersangka AT di Aceh Barat tidak menyadarkannya untuk bertaubat.”

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas