Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila
Seorang pria berinisial L (47) tega merudapaksa gadis berusia 20 tahun. Modusnya, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial L (47) tega merudapaksa gadis berusia 20 tahun.
Modusnya, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (6/8/2021) lalu.
Mengutip dari Tribun Pontianak, peristiwa itu berawal saat korban mendatangi L.
Korban mengeluhkan sakit di bagian perut sejak beberapa waktu belakangan.
L kemudian mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
Baca juga: Wanita Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Saksi Bisu Kamar Mandi hingga Hukuman Cambuk
Baca juga: Remaja Rudapaksa Nenek 63 Tahun setelah Kepergok Mencuri, Lalu Bawa Kabur Uang hingga Tabung Gas
Selang beberapa waktu, L mengajak korban pergi ke salah satu penginapan untuk mengobati penyakit korban.
Korban awalnya diminta untuk melepas baju dan celana di penginapan dengan dalih ritual oleh pelaku.
"Pelaku ini kemudian merudapaksa korbannya di salah satu kamar di penginapan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino, Senin (30/8/2021).
Korban mulanya sempat menolak.
Namun, ia diancam pelaku jika tak menuruti syarat itu akan menjadi gila.
Korban yang percaya perkataan L kemudian mengikuti keinginan pelaku dengan harapan sakit yang dialaminya sembuh.
Pelaku yang sudah kalap akhirnya merudapaksa korban.
Baca juga: TERKINI Kasus Ibu dan Anak Tewas di Subang, Istri Muda Kembali Diperiksa, Anjing Pelacak Diterjunkan
"Korban juga sempat melawan saat dirudapaksa, namun tersangka memegang kedua tangannya," ujar David, dilansir Kompas.com.
Setelah kejadian itu, korban yang tak terima akhirnya melapor ke polisi.
Pelaku kemudian ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sementara korban masih mendapat pendampingan untuk mengatasi rasa trauma.
"Saat ini korban tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Kota Singkawang karena mengalami trauma," sambung David.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Rizki Kurnia, Kompas.com/Hendra Cipta)