Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Idi Jatuhkan Vonis Mati kepada 2 Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8/2021)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim PN Idi Jatuhkan Vonis Mati kepada 2 Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh
ilustrasi vonis 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur.

Kedua terdakwa yang divonis dengan hukuman pidana mati yaitu, M Rizal Sitorus dan Rabusah, keduanya warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khalid, AMd, SH, MH, dengan dua Hakim Anggota yakni, Ike Ari Kesuma, SH, dan Reza Bastira Siregar, SH.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Bekas Tanah di Tubuh Korban dan Sepatu Putih

Adapun JPU yang menghadiri sidang vonis tersebut adalah, Harry Arfhan, SH, MH, Cherry Arida, SH, dan M Iqbal Zakwan, SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa M Rizal Sitorus dengan pidana mati. JPU mendakwa M Rizal Sitorus dengan tiga pasal sekaligus.

Berita Rekomendasi

Karena selain melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak, ia juga memperkosa korbannya sehingga pelaku didakwa tiga pasal yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak.\

Baca juga: 300 Personel Bersiaga di Mapolres Yahukimo Pasca Penetapan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Pekerja

Sementara terdakwa Rabusah sebelumnya hanya didakwa dua pasal yaitu, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak disertai pemerkosaan Rabusah dan M Rizal Sitorus, telah diputus oleh Majelis Hakim PN Idi dengan vonis pidana mati. Vonis ini sesuai tuntunan JPU sebelumnya," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH, melalui Kasi Intel, Andy Zulanda, SH, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH kepada Serambinews.com, Selasa (31/8/2021).

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Divonis Pidana Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas