Pemuda Ngada Dilaporkan Polisi karena Hamili Anak di Bawah Umur dan Enggan Bertanggungjawab
Pertamakali FW berulah bulan Desember 2020, namun baru dilaporkan keluarga korban ke Polsek Aimere, Senin 30 Agustus 2021
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, NGADA - Perempuan berusia 17 tahun jadi korban rudapaksa berulang kali oleh FW (22) warga Kabupaten Ngada.
Pertamakali FW berulah bulan Desember 2020, namun baru dilaporkan keluarga korban ke Polsek Aimere, Senin 30 Agustus 2021.
Apesnya, FW yang mengetahui NLE berbadan dua enggan bertanggungjawab atas perbuatanya.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, mengungkapkan kronologi hubungan badan itu mulai terjadi, Senin, 14 Desember 2020.
Terduga pelaku mengadakan acara ulang tahun di rumah almarhum Yeremias Dima.
Selesai acara, ia kembali ke rumahnya sedangkan korban bermalam di rumah almarhum Yeremias Dima.
Baca juga: Di Amerika, 17 Persen Ibu Hamil dengan Gejala Parah Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit
Keesokan harinya, Selasa 15 Desember 2020, sekira pukul 01:00 Wita, terduga pelaku menelpon korban supaya keluar dari rumah.
Setelah korban keluar dari rumah, terduga pelaku menjemput dan membawa korban ke rumahnya.
Setibanya di rumah, terduga pelaku mengajak korban berhubungan badan satu kali di kamar rumahnya.
Selesai melampiaskan hawa nafsunya, terduga pelaku mengantar korban ke rumah almarhum Yeremias Dima.
Kejadian berulang pada Februari 2021,terduga pelaku kembali menghubungi korban melalui aplikasi whatsApp mengajak korban ke rumahnya.
Di kediamanya, terduga pelaku melakukan sekali hubungan badan.
Baca juga: Maia Estianty Setuju Dul Jaelani Menikah Lebih Dulu dari Dua Kakaknya
Ia pun kembali mengantar korban ke rumahnya.