Pemuda Ngada Dilaporkan Polisi karena Hamili Anak di Bawah Umur dan Enggan Bertanggungjawab
Pertamakali FW berulah bulan Desember 2020, namun baru dilaporkan keluarga korban ke Polsek Aimere, Senin 30 Agustus 2021
Editor: Eko Sutriyanto
Menurut pengakuan korban, kata Ketut, korban dan terduga pelaku sering melakukan hubungan badan.
Namun korban hanya mengingat kejadian Selasa, 15 Desember 2021 dan bulan Februari 2021.
Sebulan berselang, tepatnya pada Maret 2021, korban tidak mendapat haid (datang bulan) lagi.
Namun pada saat itu, korban belum menyadari kalau dirinya telah hamil.
Pada bulan April 2021, korban merasa mual-mual.
Saat itu korban merasa kalau sudah hamil, tetapi dia tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya atau kepada orang lain.
Merasakan perubahan pada dirinya, pada bulan Juni 2021, korban memutuskan pergi ke Kota Bajawa, Ibukota Kabupaten Ngada untuk membeli alat tes kehamilan.
Selesai membeli alat tes kehamilan, korban langsung menuju ke rumah terduga pelaku, dan memakai alat tes kehamilan.
Hasilnya, korban positif hamil.
"Saat itu, korban langsung menunjukkan alat hasil tes kehamilan tersebut kepada terduga pelaku.
Terlapor berkata "Saya akan tanggung jawab, tapi jangan dulu beritahu kau punya keluarga," kata I Ketut menirukan ucapan terduga pelaku.
Selanjutnya, tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 23:00 Wita, korban memutuskan untuk menceritakan hal tersebut kepada pelapor, Veronika Bulu bahwa dirinya telah hamil.
Mendengar pengakuan korban, Veronika kembali menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban.
"Pelapor kemudian kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aimere pada, Senin 30 Agustus 2021 sekira pukul 10:29 Wita," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Dirudapaksa Sampai Hamil,Pria Asal Ngada Enggan Tanggungjawab