Racuni Mertua Pakai Racun Biawak, Dewi Asmara Dituntut Penjara 18 Tahun
Wanita terdakwa pembunuh ibu mertua sendiri di Kayuagung, Sumatera Selatan dituntut hukuman selama 18 tahun penjara.
Editor: Hendra Gunawan
Tidak berselang lama setelah kejadian anggota yang berada dilokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Setelah Diracuni Novichok, Alexei Navalny Hadapi Masalah: Rekening Bank Dibekukan & Apartemen Disita
"Sekitar jam 14.00 Wib, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan,"
"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok kedalam panci pindang salai masakan mertuanya," ucapnya.
Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit.
"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.
Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya. (Winando Davinchi)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dewi Asmara Peracun Mertua Dituntut 18 Tahun Penjara, Tragedi Pindang Salai Racun Biawak