Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Racuni Mertua Pakai Racun Biawak, Dewi Asmara Dituntut Penjara 18 Tahun

Wanita terdakwa pembunuh ibu mertua sendiri di Kayuagung, Sumatera Selatan dituntut hukuman selama 18 tahun penjara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Racuni Mertua Pakai Racun Biawak, Dewi Asmara Dituntut Penjara 18 Tahun
Winando Davinchi/Tribun Sumsel
Sidang tuntutan pembunuhan Dewi Asmara terhadap Noni yang merupakan mertuanya sendiri yang memberikan racun biawak, akhirnya digelar Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (1/9/2021) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG -- Wanita terdakwa pembunuh ibu mertua sendiri di Kayuagung, Sumatera Selatan dituntut hukuman selama 18 tahun penjara.

Dewi Asmara (45) disebut jaksa terbukti meracuni mertuanya dengan racun biawak hingga meninggal dunia dan tiga kucing ikut mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (1/9/2021) sore.

Majelis hakimpada persidangan itu adalah Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari.

"Tadi kita sudah dengarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dituntut hukuman 18 tahun penjara," jelasnya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Dewi Asmara menangis dan meminta hukuman yang lebih ringan.

Baca juga: Simpan Dendam, Petani di Manokwari Ini Tega Racuni Teman Sendiri

"Kami memberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan sidang pledoi pembelaan," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk putusan sendiri digelar minggu berikutnya pasca sidang pledoi," tambahnya.

Sementara itu, Candra Eka Setiawan selaku pengacara terdakwa menegaskan akan melakukan pembelaan dan berharap hukuman seringan-ringannya.

"Ya kita mengajukan sidang pledoi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," tuturnya singkat.

Baca juga: Sate Beracun, Bermaksud Racuni Penyidik Polisi, Wanita Ini Beli Sianida Secara Online

Diberikan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.

"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 Wib siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," kata polisi saat itu.


Diduga motifnya pelaku sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.

"Kita sebut saja pelaku adalah Dewi Asmara (45) untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," ungkap Kapolres.

Tidak berselang lama setelah kejadian anggota yang berada dilokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Setelah Diracuni Novichok, Alexei Navalny Hadapi Masalah: Rekening Bank Dibekukan & Apartemen Disita

"Sekitar jam 14.00 Wib, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan,"

"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok kedalam panci pindang salai masakan mertuanya," ucapnya.

Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit.

"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.

Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya. (Winando Davinchi)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dewi Asmara Peracun Mertua Dituntut 18 Tahun Penjara, Tragedi Pindang Salai Racun Biawak

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas