Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuh Nenek di Sumbawa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kepolisian pun telah menggelar rekonstruksi untuk mencocokan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kondisi kejadian di lapangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tersangka Pembunuh Nenek di Sumbawa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dok. Polres Sumbawa
REKONSTRUKSI: Tersangka AL melakukan adegan reka ulang kasus pembunuhan nenek 60 tahun di Polres Sumbawa, Selasa (31/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA – Tersangka pembunuh nenek Sarifah (60), warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka pembunuh adalah pria berinisial Al alias Masten (43),

Waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P Girsang menjelaskan, pihaknya masih melakukan upaya penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kepolisian pun telah menggelar rekonstruksi untuk mencocokan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kondisi kejadian di lapangan.

Sebanyak 27 adegan diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.

Semua keterangan tersangka, hasil olah TKP, dan keterangan saksi  di BAP sama dengan  hasil rekonstruksi. Tidak ada perbedaan.

Baca juga: Oknum PNS 7 Kali Kawin Cerai, Istri Siri Lapor ke Kejati Lombok, Aib dan Kelakuan Genitnya Dibongkar

Berita Rekomendasi

”Pelaku juga mengakui perbuatannya murni karena sakit hati," ungkapnya, didamping Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza dan KBO Reskrim Ipda Hari Rustaman, saat konferensi pers, Selasa (31/08/2021).

Pihaknya  juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa.

”Dalam waktu dekat, berkas tahap 1 akan segara di kirim ke kejaksaan,” katanya.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

”Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Baca juga: Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Bekas Tanah di Tubuh Korban dan Sepatu Putih

Nenek Sarifah (60), warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, Sumbawa ditemukan tewas bersimbah darah di kebun jagung miliknya, Senin (16/8/2021), pukul 09.00 Wita.

Korban yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan ini, diduga menjadi korban pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tersangka Pembunuh Nenek di Sumbawa Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas