5 Fakta Suami Tewas di Tangan Istri, 8 Tahun Tak Pernah Bertemu, Ajakan Hubungan Badan Jadi Pemicu
Seorang suami di Kota Serang, Banten tewas di tangan istrinya sendiri. Aksi kekeran dipicu saat pelaku tak mau diajak hubungan badan oleh korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
![5 Fakta Suami Tewas di Tangan Istri, 8 Tahun Tak Pernah Bertemu, Ajakan Hubungan Badan Jadi Pemicu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/5-fakta-suami-tewas-di-tangan-istri-8-tahun-tak-pernah-bertemu-ajakan-hubungan-badan-jadi-pemicu.jpg)
Kolase Tribunnews.com: TribunBanten.com/Mildaniati
(Kiri) Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi dari TKP.
5. Terancam 15 tahun penjara
Akibat kejadian ini, Holiyah harus berhadapan dengan hukum.
Polisi menjerat Holiyah dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Mildaniati)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.
Berita Rekomendasi