Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Suami Tewas di Tangan Istri, 8 Tahun Tak Pernah Bertemu, Ajakan Hubungan Badan Jadi Pemicu

Seorang suami di Kota Serang, Banten tewas di tangan istrinya sendiri. Aksi kekeran dipicu saat pelaku tak mau diajak hubungan badan oleh korban.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 5 Fakta Suami Tewas di Tangan Istri, 8 Tahun Tak Pernah Bertemu, Ajakan Hubungan Badan Jadi Pemicu
Kolase Tribunnews.com: TribunBanten.com/Mildaniati
(Kiri) Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi dari TKP. 

5. Terancam 15 tahun penjara

Akibat kejadian ini, Holiyah harus berhadapan dengan hukum.

Polisi menjerat Holiyah dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Mildaniati)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas