Bocah Berumur 11 Tahun yang Memiliki Keterbelakangan Mental Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri
Karena kondisinya, maka korban tidak langsung melaporkan atau memberitahukan apa yang ia alami kepada sang ibu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Asari tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun dan mengalami keterbelakangan mental.
Terungkap pelaku melancarkan aksinya pada Senin (14/6/2021) lalu saat kondisi rumah sepi.
Dalam rilis kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal Kamis (2/9/2021), terungkap saat kejadian sang isteri sedang pergi membeli sarapan.
Pelaku saat itu hanya berdua dengan korban (anak tiri).
Karena kondisinya, maka korban tidak langsung melaporkan atau memberitahukan apa yang ia alami kepada sang ibu.
Menurut Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, kecurigaan sang ibu mulai muncul saat sedang memandikan anaknya, ia mendapati sesuatu di celana dalam.
Ia mencurigai itu sperma, kemudian ia melihat ke bagian intim korban dan mendapati hal yang sama.
Baca juga: Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap
"Karena sang anak mengalami keterbelakangan mental dan sulit saat ditanyai, maka sang ibu beinisiatif dengan menunjukkan foto pelaku kepada korban.
Tiba-tiba korban memberi isyarat dengan menyilangkan jari di dahinya (isyarat orang gila), dan menunjuk ke arah organ intimnya, kemudian korban seperti merasa jijik.
Merasa curiga akhirnya memutuskan melapor ke kami guna proses hukum lebih lanjut," papar Kapolres Tegal AKBP Arie, pada Tribunjateng.com.
Setelah hasil penyelidikan dan cukup bukti, Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (5/8/2021) lalu di sekitar Slawi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu satu celana dalam, satu celana panjang warna kuning motif loreng hitam, satu kaos lengan pendek warna hijau, dan satu lembar surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000 pada 5 Agustus 2021 lalu.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Pelaku pencabulan anak tiri, Asari (AS) saat ditanya oleh Kapolres Tegal telah melakukan aksi bejatnya berapa kali, ia mengaku hanya sekali.
Pelaku bercerita, pada saat kejadian korban sedang dalam kondisi tidur dan di rumah hanya ada mereka berdua.
Ditanya apakah meraba-raba bagian tubuh korban, pelaku menuturkan tidak meraba melainkan langsung mengarah ke bagian intim korban (pencabulan).
"Saya baru melakukan sekali, karena saat itu isteri saya sedang keluar membeli sarapan dan di rumah hanya berdua saja. Saya tidak meraba-raba, langsung saja," tandas pelaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tega, Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur dan Mengalami Keterbelakangan Mental