Inilah Ciri-Ciri Investasi Bodong, Kenali dengan Baik
Seperti apa ciri-ciri investasi bodong? Andhi Wijayanto, SE, MM | Dosen Keuangan FE Unnes, menguraikannya dengan rinci.
Editor: cecep burdansyah
Andhi Wijayanto, SE, MM |
Dosen Keuangan FE Unnes
MEMANG akhir-akhir ini makin banyak korban penipuan investasi bodong. Rata-rata korban investasi bodong tergiur janji pengembalian dan keuntungan yang tinggi.
Menurut OJK sekarang ini marak modus penipuan titip dana yang mengatasnamakan perusahaan resmi. Modus penipuan ini marak disebarkan melalui layanan SMS, telegram maupun WhatsApp (WA).
Masih rendahnya tingkat literasi keuangan menjadi salah satu faktor masih merebaknya tawaran-tawaran terkait investasi bodong ini.
Tahun 2019 OJK menyebut tingkat literasi keuangan sebesar 38,03%, artinya bahwa masyarakat Indonesia yang sudah melek keuangan baru mencapai 38 persen, sedangkan sisanya sebesar 62 persen masih belum melek keuangan. Artinya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham terkait masalah keuangan baik itu terkait investasi maupun layanan keuangan lainnya.
Nah di saat pandemi begini banyak orang terdampak ekonominya. Pengembangan usaha sulit karena pemberlakuan PPKM. Nah celah itu dimanfaatkan oleh penipu untuk memberikan janji-janji pengembangan uang dalam waktu singkat dan tidak ribet.
Karena tergiur iming-iming dan janji penipu investasi bodong, maka orang tidak mempertimbangkan akal sehat lagi ketika mendapatkan tawaran tersebut. Yang dipikir adalah mendapatkan hasil tinggi yang bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tapi faktanya, dana yang dititipkan kepada investasi bodong tersebut akhirnya digelapkan oleh pelaku. Penyebab utama orang mudah tertipu, karena tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah.
Baca juga: Tergiur Invetasi Bodong Uang Siswanto Rp 60 Juta Lenyap
Ciri ilegal
Mengetahui apakah investasi yang ditawarkan oleh seseorang itu resmi atau penipuan, adalah menjadi hal penting. Ciri-ciri investasi bodong antara lain menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Seringkali investasi illegal menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi ada yang sampai 40 persen bahkan lebih dan dijanjikan akan mendapatkan hasil rutin setiap bulannya.
Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member. Modus ini seringkali menggunakan skema ponzi, dimana imbal hasil untuk anggota pertama diambilkan dari hasil investasi member baru, Ketika sudah banyak yang tergiur untuk ikut investasi ini biasanya oknum yang menawarkan investasi ini akan membawa semua uang hasil investasi dari para korban.
Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau tokoh publik untuk menarik minat masyarakat.
Keempat, menyatakan bebas risiko atau risk free. Ketika kita mendapatkan iming-iming investasi bebas risiko bisa dipastikan bahwa tawaran tersebut termasuk investasi bodong, karena dalam berinvestasi atau berusaha apapun kita tidak bisa terlepas dari adanya risiko.
Kelima, legalitas izin dipertanyakan seperti tidak memiliki izin, memiliki kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Antisipasi
Bila mendapatkan tawaran investasi tersebut, sebaikhya menghubungi 157 yang sudah disediakan oleh OJK agar masyarakat tidak jadi korban investasi bodong.
Melalui website OJK masyarakat juga bisa mengecek apakah legalitas ijin dari perushaan yang menawarkan investasi sudah sesuai ketentuan OJK, kalau tidak ditemukan atau masuk daftar list perusahaaan investasi bodong tawaran investasi tersebut jangan diambil.
Pemerintah senantiasa berusaha untuk meningkatkan tingkat literasi masyarakat. Kalau masyarakat Indonesia makin literate dari sisi keuangan, maka mereka akan makin memiliki pemahaman yang bisa menentukan dan juga menjaga kesejahteraan maupun aset yang mereka miliki. (tim)