Kelola Arisan Bodong Sejak 2019, Ibu Rumah Tangga di Magelang Diciduk Polisi
Polres Magelang tangkap Ibu Rumah Tangga asal Mertoyudan yang kelola arisa bodong, puluhan member arisan tertipu aksi liciknya uang tak bisa dicairkan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG- Seorang ibu rumah tangga inisial RAD (29) ditangkap Polres Magelang.
Warga asal Mertoyudan itu berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan arisan online.
Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan AM mengatakan tersangka membuat berbagai model arisan di media sosial yakni tipe menurun, investasi maupun duos.
Arisan yang dibentuknya adalah Arisan Menurun By Echy sejak sejak Desember 2019.
"Arisan itu di upload di media sosial instagram, dan ditawarkan ke orang lain. Pada kasus tersebut korban yang melapor berinisial ND warga Mertoyudan," ujar dia dari keterangan pers yang diterima Tribunjateng, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Polres Purwakarta Didatangi Ibu-ibu, Laporkan Dugaan Penipuan Bermodus Arisan
Menurutnya, saat melakukan aksinya, RDA menggunakan identitas palsu untuk menyamar sebagai peserta arisan. Hal ini bertujuan agar dapat mencari member lain untuk ikut arisan tersebut.
"Untuk korban sendiri yang terdata sebagai member arisan sebanyak 55 orang," tuturnya.
Alfan menuturkan sejak dibentuk pada Bulan Desember 2019, arisan tidak mengalami masalah dalam pencairan. Namun sejak Januari 2021 pencairan mengalami masalah.
"Korban tidak mendapatkan hasil maupun pencairan," ujar dia.
Dikatakannya, pelaku sangat cerdik dalam menyisiati agar mudah meraup keuntungan pada arisan. Tersangka membuat model slot yang didalamnya terdapat anggota fiktif.
"Misalnya di dalam slot arisan tersebut 10 orang yang ikut, 5 orang diantaranya fiktif. Hal inilah yang menarik seseorang mau ikut arisan," tutur dia.
Selain itu sistem yang dalam arisan tersebut juga menguntungkan tersangka. Pada arisan itu jika ingin cepat dapat pencairan maka member tidak dapat keuntungan.
Namun jika ingin mendapatkan keuntungan member harus menunggu lama untuk mendapat pencairan.
"Disitulah tersangka mendapat keuntungan," tuturnya.
Ia mengatakan uang pungutan arisan yang dilakukan tersangka, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak bekerja di counter handphone. Bahkan uang hasil arisan itu digunakan tersangka untuk membeli pakaian.
"Uangnya pungutan itu untuk tambal sulam anggota yang mau pencairan," ujar dia.
Baca juga: Tak Terima Pacar Dihina, Pria di Karawang Tendang Motor Mantan Istri hingga Terjatuh dan Tewas
Kapolres Magelang, AKBP M. Sajarod Zakun menambahkan barang bukti disita dari tangan pelaku yakni ponsel, rekening koran, dan pakaian dibeli dari uang arisan.
Berdasarkan keterangan kerugian arisan berjumlah Rp 300 juta dari 55 member.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana; dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tandasnya.
Disisi lain, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menuturkan saat ini Polda Jateng sedang menghimpun beberapa laporan di satuan wilayah.
Terkait laporan di Polda Jateng saat ini sedang proses penyelidikan.
"Yang laporan ke Polda dari berbagai wilayah," tuturnya saat dihubungi tribun jateng.
Baca juga: Jokowi: Malang Raya dan Solo Raya PPKM Level 3, Semarang Raya Level 2
Menurut dia, sistem arisan online, pelaku membentuk grup melalui media sosial. Kemudian pelaku mencari member melalui grup tersebut.
"Kemudian pelaku mengambil keuntungan dengan tidak membayarkan pencairan ke beberapa member," tuturnya.
Ia menuturkan hingga telah ada beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka yakni wilayah Salatiga dan Magelang.
"Untuk wilayah Polda Jateng sedang dilakukan penyelidikan," tandasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polres Magelang Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Bodong,