Kisah Pilu Wanita Lampung Timur 13 Tahun Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung
Kisah pilu MN (31) wanita asal Lampung Timur yang menjadi korban perbuatan asusila ayang kandungnya sendiri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR - Kisah pilu MN (31) wanita asal Lampung Timur yang menjadi korban perbuatan asusila ayang kandungnya sendiri akhirnya berakhir.
HO (60) sang ayah kini telah menjadi tahanan polisi dan statusnya jadi tersangka.
Derita MN, telah berakhir setelah 13 tahun lebih menjadi korban kebiadaban sang ayah.
HO telah merudapaksanya sejak ia masih gadis berumur 17 tahun hingga 31 tahun saat ia telah bersuami.
Hubungan sedarah (inses) di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur sudah berlangsung lama.
Baca juga: Viral Kasus Perkosaan Karyawannya, Alibaba Group Umumkan Telah Pecat Manajer
Parahnya lagi, HO (60) merudapaksa putri kandungnya, MN (31), sejak masih remaja hingga bersuami.
"Diduga, tersangka mulai melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun hingga terakhir kemarin pada Rabu (24/8/2021)," ujar Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, perbuatan asusila yang dilakukan HO terjadi berulang kali, bahkan hingga MN sudah menikah.
"Ternyata rudapaksa itu terus dilakukan hingga tahun 2021. Bahkan saat korban sudah bersuami," ungkapnya.
Aksi kakek bejat itu baru terbongkar pada akhir Agustus 2021.
Baca juga: Diduga Perkosa ABG di Polsek Jailolo Selatan, Briptu II Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologinya
Saat itu korban melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya ke Polsek Pekalongan.
"Korban MN mulanya menceritakan kejadian tersebut kepada suami dan kerabatnya," tutur Rahadi.
"Hingga akhirnya, melaporkan kejadian tersebut ke polisi bersama suaminya," tutupnya.
Selama 13 Tahun